BERITA

Pemimpin KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: Belum Ada Permohonan Audiensi

""Kalau ada pengajuan, itu diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," "

Dian Kurniati

Pemimpin KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: Belum Ada Permohonan Audiensi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo menyebut belum berencana bertemu pemimpin KPK, lantaran hingga kini tak ada surat permohonan audiensi dari lembaga antikorupsi tersebut. Kata Jokowi, pertemuan  baru akan berlangsung jika Kementerian Sekretariat Negara telah menjadwalnya. Padahal, kabar pertemuan Jokowi dan pimpinan KPK tersebut sudah berembus sejak Sabtu pekan lalu, setelah sehari sebelumnya Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengumumkan ingin mengembalikan mandat memimpin lembaga antikorupsi tersebut pada Presiden, serta Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri.

"Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg biasanya diatur di situ, diatur. (Belum ada pengajuan?) Tanyakan ke Mensesneg. Kalau ada pengajuan, itu diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata Jokowi di Hotel Sultan, Senin (16/09/2019).


Jokowi berkata akan langsung menemui pimpinan KPK jika telah dijadwalkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, ia juga tak bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.


Sebelumnya, pimpinan KPK juga menyatakan keinginannya untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut untuk menyampaikan penolakan KPK terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan penetapan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, karena dugaan pelanggaran etik berat saat menjabat Direktur Penindakan KPK. 


Baca juga:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/jokowi_setuju_uu_kpk_direvisi/100463.html">Jokowi Setuju UU KPK Direvisi</a> </li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/dukung_pegawai_kpk_jadi_asn__jokowi_abaikan_jakarta_principles/100495.html">Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Pada Jumat (13/09) lalu tiga pemimpin  KPK mengumumkan pengembalian  mandat kepemimpinan lembaga antirasuah kepada  presiden. Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers menyebut, pengembalian amanat kepemimpinan dilakukan karena kondisi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.

    "KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


    Agus menambahkan, komisioner KPK juga mempertanyakan cepatnya perencanaan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.


    "Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat (revisi UU KPK) akan diketok, disetujui. Kita  bertanya-tanya ada kegentingan apa? ada kepentingan apa? sehingga (revisi UU KPK) harus buru buru disahkan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


    Editor: Rony Sitanggang

  • Lembaga Antirasuah
  • Revisi UU KPK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!