BERITA

Moeldoko: KPK Bisa Menghambat Investasi

""Bahwa lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat.""

Dian Kurniati, Adi Ahdiat, Muthia Kusuma Wardani

Moeldoko: KPK Bisa Menghambat Investasi
Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Presiden Joko Widodo saat konferensi pers terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut ada sejumlah alasan yang membuat Presiden Jokowi menunda RKUHP, namun mendukung revisi UU KPK. Di antaranya adalah hasil survei dan pertimbangan kemudahan investasi.

"Tentu ada alasan-alasan. Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi Undang-undang KPK itu lebih banyak (dari yang menolak), 44,9 persen, dari Kompas," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

"Kedua, bahwa ada alasan lagi berikutnya, bahwa lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," katanya lagi.

Moeldoko menyebut, penelusuran Kepala Badan Intelijen Budi Gunawan juga menunjukkan bahwa kewenangan KPK berkontribusi menghambat masuknya investor ke Indonesia. Namun, ia tak merinci nama-nama investor itu.

Menurut Moeldoko, penolakan terhadap UU KPK muncul karena masyarakat tak memahami tujuan revisi secara utuh.

Soal pembentukan Dewan Pengawas, misalnya. Moeldoko menilai hal itu diperlukan agar kewenangan KPK proporsional. Ia mengklaim pembentukan Dewan Pengawas tak dimaksudkan untuk melemahkan KPK.


Baca Juga: Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles


Kasus RJ Lino

Menurut Moeldoko, pemerintah juga menyetujui ketentuan baru soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK, karena ada kasus-kasus yang penyelesaiannya menggantung.

Moeldoko mencontohkan kasus eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, yang ditetapkan menjadi tersangka suap pengadaan Quay Container Crane selama empat tahun.

"Siapa orang mau 'digantung' seperti itu? Ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban?" kata Moeldoko.

Jokowi Didesak Keluarkan Perppu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pengesahan Undang-undang KPK bermasalah secara formil maupun substansial. Karena itu, Refly mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan beleid yang disahkan 17 September lalu. Menurut Refly, Perppu merupakan solusi untuk mencabut semua ketentuan dalam revisi UU KPK yang ditolak oleh pegiat antikorupsi. 

"Zaman SBY ketika UU Pilkada yang pemilihan oleh DPRD kan dibatalkan oleh Perppu. Jadi Perppu itu hanya mencabut secara teknis, artinya mencabut semua ketentuan itu. Dengan mencabut itu artinya kembali ke UU yang lama. Secara teknis hukumnya bisa saja, tidak susah. Kalau masyarakat memang menghendaki itu, karena jelas-jelas pelemahan KPK kan," ucap Refly kepada KBR via sambungan telepon, Senin, (23/9/2019).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, KPK dilemahkan dari internal maupun eksternal. Upaya pelemahan internal yaitu dengan memilih calon pimpinan KPK yang berbeda visi dengan pemberantasan korupsi. Sementara faktor eksternal yaitu Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK yang melemahkan KPK. Dalam UU itu terdapat sejumlah poin yang melemahkan. Seperti pembentukan Dewan Pengawas dan penyadapan.  

Editor: Sindu Dharmawan

  • Revisi UU KPK
  • KPK
  • investasi
  • Moeldoko
  • Perppu
  • Presiden Jokowi
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!