HEADLINE

Menpora Mundur, Jokowi Tunjuk Hanif sebagai Pengganti

""Kemarin Bapak Presiden sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi, dan tadi mengangkat Saudara Hanif Dakiri""

Dian Kurniati

Menpora Mundur, Jokowi Tunjuk Hanif  sebagai Pengganti
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-    Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga, setelah Imam Nahrawi mengundurkan diri, kemarin. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Jokowi memiliki beberapa pertimbangan untuk menunjuk Plt ketimbang menggangkat menteri untuk menjalankan tugas Menpora. Salah satunya, ada beberapa menteri yang akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019, sehingga pilihan kandidat Menpora juga tak banyak.

"Kemarin Bapak Presiden sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi, dan tadi mengangkat Saudara Hanif Dakiri sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga. Jadi Pak Hanif merangkap sebulan ini. Selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/09/2019).


Pratikno mengatakan, Jokowi mempertimbangkan asal partai Imam dalam kabinet, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sehingga, terpilih Hanif sebagai Plt Menpora, karena dari partai sama dengan Imam. Ia menyebut, Jokowi juga telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Imam dari jabatan Menpora, dan mengangkat Hanif sebagai Plt Menpora.


Pratikno berujar, Jokowi juga sudah memikirkan solusi kekosongan menteri pada kabinet, lantaran dua menterinya akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sehingga, sepanjang 20 hari hingga masa pemerintahannya habis pada 20 Oktober 2019, Jokowi akan memikirkan menteri yang akan rangkap jabatan menjadi Plt untuk menjalankan tugas-tugas Puan dan Yasonna.

Sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Imam melalui asisten pribadinya disangka menerima uang Rp26,5 miliar, yang menjadi komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam yaitu Miftahul Ulum juga jadi tersangka.


"Menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya. Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menpora," ujar Alex di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9/2019).


Dalam pengembangan kasus ini, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Menpora Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum, diduga menerima atau meminta uang sebesar total Rp26,5 miliar.


Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.


Pasca diumumkan sebagai tersangka, Imam mengundurkan diri sebagai Menpora.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • korupsi dana hibah
  • Jokowi
  • Kabinet Indonesia Kerja
  • hibah KONI
  • menteri korupsi
  • KPK
  • Presiden Jokowi
  • Imam Nahrawi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!