BERITA

Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Baru Dugaan Suap Dana Hibah KONI

"Dalam pengembangan kasus ini, Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut, Menpora Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum, diduga telah meminta dan menerima uang sebesar total Rp 26,5 miliar."

Astri Yuanasari

Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Baru Dugaan Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Penetapan tersangka ini dibacakan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Rabu (18/09).


Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.


"Menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya," ujar Alex di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9/2019).


Dalam pengembangan kasus ini, Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut, Menpora Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum, diduga telah meminta dan menerima uang sebesar total Rp 26,5 miliar.


Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.


"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," katanya.


Uang tersebut diduga merupakan biaya ikatan janji atas pengurusan proposal hibah, yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.


Sebelumnya, asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum sudah lebih dulu ditahan KPK pada 11 September. Ulum ditahan 20 hari untuk proses penyidikan.


Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2108. KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.


Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan.


Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Sementara itu, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Imam Nahrawi
  • Menpora
  • KONI
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!