BERITA

KLHK Selidiki Puluhan Perusahaan Penyebab Karhutla

" 51 lokasi di Riau, Kalbar, dan Kalteng disegel untuk penyelidikan lebih lanjut. "

KLHK Selidiki Puluhan Perusahaan Penyebab Karhutla
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). (Foto: Rony Muharrman/Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyelidiki puluhan perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi mengatakan ada 51 lokasi yang tersebar di Riau, Kalbar, dan Kalteng disegel untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Dari 51 yang kami segel ya, disegel dalam arti kami teliti lebih lanjut, sudah lima dilakukan penyidikan. Dari situ nanti terus berkembang artinya setelah kita teliti dari yang lain, dari 46 lainnya itu ters kita kembangkan. Siapa pelakunya dan lain-lain," ucap Djati kepada KBR, Rabu, (18/9/2019).

Djati mengatakan, KLHK menggandeng Badan reserse kriminal (Bareskrim) untuk penegakan hukum pada pelaku pembakaran lahan. KLHK menyebut, apabila tersangka terbukti melanggar tindak pidana, maka akan dikenakan UU Lingkungan Hidup. 

"Kita juga akan diperiksa perizinan mengelola lahan atau hutan. Apabila terbukti melanggar keduanya, maka KLHK akan menuntut yang bersangkutan dengan pasal berlapis dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan luas lahan," ujarnya. 

Sementara itu, Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero mendesak Pemerintah mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya, pemerintah perlu tegas memberi sanksi agar pelaku pembakaran hutan merasa jera. 

"Cabut izinnya sementara, kemudian kalau dia sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, maka izinnya dikembalikan. Baru nanti diproses pidananya. Nanti lanjut lagi perdatanya. Yang membuat lama itu proses di persidangannya. Kalau kita ingin mempercepat vonis, nah itu akan banyak disalahgunakan," kata Bambang kepada KBR.

Ia juga meminta pemerintah menjalankan Peraturan No 4 tahun 2001 yang menyebut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla diklasifikasikan berdasarkan dampak kerusakannya. 

"Apabila kerusakan terjadi pada lingkup kabupaten/kota maka Bupati atau walikota harus bertanggung jawab. Tetapi, apabila sudah berdampak pada kabupaten/kota lain, maka Gubernur yang harus menangani hal itu. Sementara apabila sudah berdampak luas melingkupi provinsi bahkan negara lain, maka KLHK seharusnya bertanggung jawab atas karhutla tersebut," ujarnya. 

Editor: Friska Kalia

 

  • Karhutla
  • Kebakaran Lahan
  • KLHK
  • Kabut asap
  • Riau
  • Kalbar
  • Sumatera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!