BERITA

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

""Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, agar pengesahan RUU KUHP ditunda." "

Dian Kurniati, Adi Ahdiat

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, saya berkesimpulan masih ada materi-materi membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi berharap DPR tak mengesahkan RUU KUHP pada periode 2014-2019, yang masa kerjanya hanya tinggal sepuluh hari.

Ia menyebut saat ini ada setidaknya 14 substansi pasal yang masih dimasalahkan masyarakat. Ia juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjaring kembali semua masukan dari masyarakat, sebelum membahasnya kembali bersama DPR.

Jokowi menegaskan RKUHP yang baru harus bisa menyempurnakan draf saat ini, agar tak ada lagi penolakan dari masyarakat.

Saat ditanya soal RUU lain yang juga ditolak publik, Jokowi enggan berkomentar. Ia berkata masih berfokus pada RKUHP, ketimbang RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.


Baca Juga:

Meski Dikritik Tidak Pro-Rakyat, Semua Fraksi DPR Setujui RUU Pertanahan

RUU Minerba Bisa Kriminalisasi Warga Penolak Tambang

Rugikan Pekerja, Gerakan Buruh Jakarta Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan 


ICJR Minta Jokowi Bentuk Komite Ahli

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi.

"Ini adalah sebuah langkah yang tepat, mengingat dalam draf RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata ICJR dalam rilisnya, Jumat (20/9/2019).

ICJR lantas mendorong Presiden agar membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang keilmuan.

"Keberadaan Komite tersebut penting untuk menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat pemerintahan ini, supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," tegas ICJR.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!