BERITA

Jokowi Mau Kaji Perppu KPK, Mahfud MD: Bisa Kalau Terpaksa

Jokowi Mau Kaji Perppu KPK, Mahfud MD: Bisa Kalau Terpaksa

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan desakan publik tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK, yang disahkan DPR pekan lalu.

Hal itu Jokowi katakan usai bertemu dengan puluhan tokoh bangsa, mulai dari tokoh agama, budayawan, ahli hukum, hingga ekonom di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jokowi telah mengantongi banyak masukan dari para tokoh tersebut dan berjanji akan langsung mengkaji ide penerbitan Perppu KPK secepatnya.

"Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa, penerbitan Perppu. Tentu saja ini kita akan segera hitung, kita kalkulasi, dan nanti setelah kita kita putuskan, akan kita sampaikan kepada senior-senior, guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK meski didesak mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat. Saat itu, Jokowi menyebut penyusunan UU KPK sudah proporsional, dan pengesahannya sudah sesuai dengan konstitusi.


Mahfud MD: Bisa Kalau Terpaksa

Di kesempatan terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penerbitan Perppu KPK adalah jalan keluar terakhir.

Mahfud menegaskan bahwa keberadaan Perppu sudah diatur Pasal 22 UUD 1945, yang menjabarkan bahwa dalam keadaan genting presiden berhak membuat Perppu.

"Kalau memang terpaksa pilihannya Perppu ya bisa saja, kalau menurut pandangan Presiden dalam situasi seperti sekarang ini genting, ya keluarkan Perppu," kata kata Mahfud MD di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2019).

Mahfud juga mengingatkan bahwa Perppu bukan hal baru di Indonesia. Di era Presiden SBY, Perppu pernah dikeluarkan dua hari setelah pengesahan undang-undang.

"Tetapi Perppu berisiko, itu bisa pada masa sidang berikutnya ditolak, Perppu itu dibahas oleh DPR, DPR bisa menentukan itu ditolak atau diterima," kata Mahfud MD.

"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam Prolegnas untuk dibahas kembali," katanya lagi.

Menurut Mahfud, legislative review merupakan cara yang paling lembut, atau paling kecil potensi konfliknya.

"Jalan tengah ini bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan dan DPR yang baru. Tetapi kalau tidak yakin misalnya, maka bisa menempuh cara konstitusional lain, judicial review," kata Mahfud. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • Perppu
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • DPR
  • Presiden Jokowi
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!