BERITA

Jokowi Masih Menimbang, Mensesneg Mulai Siapkan Draf Perpu KPK

""Kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan.""

Jokowi Masih Menimbang, Mensesneg Mulai Siapkan Draf Perpu KPK
Seorang mahasiswa bersalaman dengan anggota Polwan saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mulai menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Pratikno mengatakan, ia menyiapkan draf tersebut untuk mengantisipasi keputusan Jokowi, yang saat ini tengah menimbang, perlu atau tidaknya menerbitkan Perpu KPK.

Kata Pratikno, Jokowi akan mengumumkan keputusannya soal Perppu KPK dalam waktu dekat.

"Statement Pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan. (Kapan ambil keputusannya?) Malam ini malam Minggu kan. (Draft Perpu sudah siap?) Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/09/2019).


Pratikno tak berbicara banyak soal proses penyusunan draf Perppu KPK tersebut. Ia juga enggan membocorkan isi draf Perppu tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mulai melunak terkait desakan publik agar menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Hal itu Jokowi katakan usai bertemu dengan puluhan tokoh bangsa, mulai dari tokoh agama, budayawan, ahli hukum, hingga ekonom, kemarin. Jokowi berkata telah mengantongi banyak masukan dari para tokoh tersebut, dan berjanji langsung mengkaji ide penerbitan Perppu KPK secepatnya.

Komisi Hukum DPR

Anggota komisi bidang Hukum DPR Arsul Sani menyebut  Perppu bisa saja mendapatkan penolakan dari DPR. Arsul mengatakan Perppu tidak akan membatalkan Undang-undang tentang KPK melainkan hanya merevisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Kalau bicara Perppu sebagai salah satu opsi Perppu itu tidak tidak melulu berarti membatalkan semua ketentuan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang hasil revisi itu. Bisa saja Perppu itu memuat atau membatalkan pasal-pasal yang dipercaya, sekali lagi dipercaya pasal yang melemahkan," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).


Anggota Komisi bidang Hukum DPR Arsul Sani menambahkan, Perppu juga bisa mengklarifikasi  beberapa pasal yang dianggap tidak jelas.


"Misalnya soal dewan pengawas. Bisa saja ditambah tanggung jawab terkait, ini kan karena Pasal itu kemudian tidak  ada dan langsung diterjemahkan sebagai pelemahan padahal tidak juga kalau kita melihat dengan kepala dingin bukan dengan emosi atau memaksakan pendapat," ujar Arsul


Editor: Rony Sitanggang
  • Perpu KPK
  • Presiden Jokowi
  • demo mahasiswa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!