BERITA

Ini Alasan Dua Capim KPK Setujui Revisi UU KPK

Ini Alasan Dua Capim KPK Setujui Revisi UU KPK

KBR, Jakarta - Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Lili Pintauli Siregar menyebut setuju jika dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Lili, revisi itu bisa menjadi penguatan bagi lembaga antirasuah itu.

"Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau memang itu penguatan bagi KPK. Tetapi kemudian ada diperbolehkan dimasukan misalnya yang berhubungan dengan pemberian perlindungan kepada saksi dan itu diserahkan lepada lembaga berwenang," kata Lili saat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).


Lili Pintauli Siregar juga menyetujui revisi kewenangan KPK, tekait menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena kewenangan penerbitan SP3 menjadi kepastian bagi tersangka yang belum mendapatkan kepastian hukum.


"Saya pikir ini untuk menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama berstatus tersangka yang terblokir rekening, bepergian ke luar negeri, usaha tidak berjalan. Saya pikir pemberantasan korupsi tidak membuat macet hal lain," jelasnya.


Sementara terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK, Lili mengatakan ia tidak menyetujui hal itu, karena pembentukan dewan pengawas bagi KPK hanya permasalahan teknis saja.


"Karena teknik banget saya liat dari media. Bagaimana mungkin soal perizinan-perizinan itu. KPK kan lembaga yang unik, berbeda dengan lembaga lain," pungkasnya.


Revisi kewenangan KPK terkait penerbitan SP3 juga disetujui calon pimpinan KPK dari lembaga peradilan, Nawawi Pomolango.


"Soal revisi UU KPK saya punya posisi begini. oke saya setuju. Yang saya setuju itu misalnya soal SP3," kata Nawawi di lokasi yang sama.


Nawawi Pomolango mengatakan, ketentuan pasal 40 UU KPK menyatakan lembaga antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Padahal, KPK harus memiliki kewenangan penerbitan SP3, dan itu yang harus direvisi.


Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk 10 calon pimpinan KPK. Ada lima capim yang akan diuji di DPR pada Rabu, sementara sisanya akan diujikan besok.


Lima capim KPK yang menjalankan uji kepatutan dan kelayakan itu yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
 

Editor: Kurniati Syahdan

  • Capim KPK
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • DPR RI
  • Komisi III DPR
  • SP3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!