BERITA

Eks-Sesmenpora Dicecar soal Penggunaan Anggaran

"Alfitra bungkam saat dikonfirmasi soal permintaan uang 5 miliar dari Imam Nahrawi"

Astri Yuana Sari, Antara

Eks-Sesmenpora Dicecar soal Penggunaan Anggaran
Imam Nahrawi sebelum memberikan keterangan pers soal status tersangka kasus suap dana hibah KONI di rumah dinas Widya Candra III, Jakarta, Rabu (18/09/2019). FOTO:ANTARA/Rivan Awal Lingga

KBR, Jakarta - Eks-Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm mengklaim tak terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang menjerat bekas Menpora Imam Nahrawi. 

Hal ini diungkapkan Alfitra usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. 

"Saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red). Kasus yang 2018 saya sudah tidak jadi Sesmenpora lagi. Saya Sesmen sampai 2016. Jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara," kata Alfitra di gedung KPK Jakarta, Senin (23/9/2019).

Pemeriksaan Alfitra berlangsung singkat, tak lebih dari satu jam. Ia mengaku hanya dicecar tiga pertanyaan terkait tugasnya sebagai Sesmenpora periode 2014-2016. 

Saat dikonfirmasi apakah pernah dimintai dana oleh Imam Nahrawi, Alfitra bungkam. 

"Nanti dilihat di pengadilan saja," ujarnya singkat. 

Dikutip dari Antara, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/04/2019), Alfitra disebut pernah dimintai dana Rp5 miliar oleh Imam. 

"Sesmenpora saat itu pak Alfitra Salamm pernah datang bersama istrinya, dia nangis-nangis karena tidak tahan lagi menjadi Sesmenpora," kata Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Senin (29/04/2019).

Pada Rabu (18/09/2019), KPK menetapkan 2 tersangka baru kasus suap dana hibah KONI, yakni bekas Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum. 

Imam diduga menerima uang suap total Rp26,5 miliar dari pejabat KONI melalui Miftahul. Uang itu diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan lain terkait dengan jabatan Imam selaku Menpora. 

Rinciannya, pada rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam kurun 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. 

Dalam perkara ini, tiga pejabat Kemenpora dan dua pejabat KONI telah divonis bersalah. 

Editor: Ninik Yuniati

  • korupsi
  • suap dana hibah
  • kemenpora
  • hibah KONI
  • Imam Nahrawi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!