BERITA

Buru Veronica Koman, Polda Jatim Terbitkan DPO

Buru Veronica Koman, Polda Jatim Terbitkan DPO

KBR, Jakarta- Kepolisian Jawa Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)  bagi Veronica Koman yang menjadi tersangka  kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) jalan Kalasan, Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan penyidik juga sudah meminta red notice (penangkapan oleh interpol bagi tersangka yang di luar negeri).

"Setelah melakukan gelar dengan Hubinter dan Kabareskrim DPO dan surat permintaan red notice," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI untuk memburu Veronica Koman. Sebelumnya, dua rumah Veronica di kawasan Jakarta juga telah digeledah.


"Yang mana dari hasil gelar pihak Hubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan KBRI. Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO dan kemarin melakukan upaya paksa dan melakukan pencarian kerumah di Jakarta dan melakukan penggeledahan," katanya.


Luki mengklaim, status DPO yang ditetapkan kepada Veronica Koman sudah sesuai prosedur. Menurut dia, KBRI dan Kementerian Luar Negeri juga sudah berkoordinasi untuk membantu melakukan pencarian.


"Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica Koman dan KBRI. DPO sudah sesuai tahapan, pertama dan kedua tidak hadir. Setelah itu lakukan upaya paksa kemarin," pungkasnya.


Sebelumnya  Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus hoaks dan ujaran kebencian, saat pengepungan AMP di jalan kalasan Papua. Insiden pengepungan yang disertai tindakan rasis itu menyebabkan aksi demontrasi besar-besaran di Papua dan Papua Barat.

Polisi Abaikan Komisi HAM PBB

Penerbitan DPO atas nama Veronica Koman dinilai sangat bertentangan dengan rekomendasi dari Office of the High Commisioner Human Rights (OHCHR) atau Komisi HAM PBB.

Menurut Komisi HAM PBB, laporan-laporan terkait isu rasisme Papua yang disebar Veronica Koman berisi dugaan pelanggaran HAM, bukan berisi provokasi seperti yang dituduhkan polisi.

Karena itu, Komisi HAM PBB mendesak status tersangka Veronica Koman dicabut.

“Kami mendesak (pemerintah Indonesia) untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk intimidasi dan melepaskan semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia bisa terus melaporkan situasi HAM di Indonesia secara independen," kata Komisi HAM PBB dalam rilisnya (16/8/2019).

Komisi HAM PBB juga menilai penersangkaan Veronica Koman adalah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

"Selain bisa mengacaukan diskusi tentang kebijakan pemerintah, pembatasan kebebasan berekspresi ini membahayakan keselamatan para aktivis HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran," tegas Komisi HAM PBB.

"Indonesia harus melindungi hak semua orang untuk melakukan protes damai, memastikan akses ke internet, serta melindungi hak-hak aktivis HAM Veronica Koman dan semua orang lain yang melaporkan protes di Papua dan Papua Barat," tegas mereka.

Editor: Rony Sitanggang

  • dewan ham pbb
  • veronica koman
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!