BERITA

Alasan KLHK Tak Umumkan Identitas Perusahaan Pembakar Hutan

""Bukannya kita tidak mau membuka, tapi ini masih dalam proses penyidikan. Kita pun biasanya menyebut inisial, belum boleh nyebut PT-nya.""

Resky Novianto, Anis Khairunnisa

Alasan KLHK Tak Umumkan Identitas Perusahaan Pembakar Hutan
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan. (Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak bisa mengumumkan identitas lengkap perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke publik.

KLHK beralasan terganjal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Juru bicara KLHK, Djati Witjaksono mengatakan, pengumuman nama-nama identitas lengkap perusahaan atau korporasi maupun pelakunya, tidak bisa dilakukan sembarangan.


Selain terganjal UU informasi keterbukaan publik, pembukaan data tersebut tidak bisa dilakukan lantaran masih masuk ranah penyidikan, yang mana bersifat tertutup dan rahasia.


"Ada hal-hal yang sifatnya terbuka ada yang sifatnya dikecualikan. Kalau yang terbuka itu silakan dibuka. Kan di website ada dulu di siaran pers. Tapi kalau yang namanya dikecualikan berarti ini menyangkut rahasia negara, ada yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Itu termasuk yang dikecualikan. Jadi bukannya kita tidak mau membuka, tapi ini masih dalam proses penyidikan. Kita pun biasanya menyebut inisial, belum boleh nyebut PT-nya. Orang apalagi. Kalau menyebut orangnya, orangnya kabur besok bagaimana?" kata Djati Witjaksono kepada KBR, Kamis (19/9/2019).


Juru bicara KLHK, Djati Witjaksono mengatakan, keterbukaan informasi publik dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga bila pihaknya salah menyebutkan, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.


Djati berkata, saat ini KLHK hanya mengacu pada aturan yang ada, dan hal tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum.


Sebelumnya, sejumlah sejumlah organisasi non pemerintah, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan menutup-nutupi identitas perusahaan-perusahaan pelaku karhutla.


Tidak transparan


LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menilai pemerintah tidak transparan dan menutup-nutupi perusahaan-perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Dimas Hartono menilai pemerintah hanya sebatas memberikan informasi inisial perusahaan-perusahaan, tanpa kejelasan nama maupun latar belakangnya.


Menurut Dimas, pemerintah semestinya patuh atas putusan Mahkamah Agung soal gugatan masyarakat Kalteng, dimana pemerintah wajib membuka data tersebut.


Ia pun mendesa pemerintah segera melaksanakan putusan itu, agar diketahui oleh publik.


"Ini kejahatan yang menyebabkan masyarakat, khususnya di Kalteng, 2 juta orang terpapar asap gara-gara kebakaran hutan. Apabila terus ditutupi sama saja pemerintah menutupi proses yang berjalan. Masyarakat berhak tahu perusahaan-perusahaan mana yang meracuni tubuh mereka," ucap Dimas kepada KBR, Kamis (19/9/2019).


Dimas meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah memutus bersalah perusahaan pembakar lahan.


"Terkait dengan gugatan citizen law suit, dalam putusan gugatan kami itu menyatakan, bahwa perusahaan-perusahaan yang lokasinya terbakar itu wajib dikeluarkan ke publik dan diberitahukan seluas-luasnya," kata Dimas.


Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Dimas Hartono menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 300 perusahaan pengelola lahan dan hutan di Kalteng.


Dimas meminta pemerintah menindak tegas para perusahaan nakal di Kalteng terkait karhutla, dan membeberkan identitas seluruh perusahaan secara gamblang.


Tidak adil


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan menilai pemerintah tidak adil dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.


Riko mengatakan selama ini pemerintah tidak mempublikasi korporasi terkait kebakaran lahan. Kebalikannya, pelaku perorangan secara terang-terangan dipublikasikan.


“Selama ini mereka selalu beralasan tadi, tapi kalau untuk peorangan mereka terbuka. Disitu ketidak adilannya. Bahkan untuk masyarakat yang masih dijadikan tersangka sudah di penjara,” ucapnya saat di wawancarai oleh KBR, di Jakarta, Kamis (19/09/19).


Ia juga menambahkan pemerintah seharusnya menegakan hukum dengan baik.


“Harusnya pemerintah bagaimana melakukan penegakan hukum yang kuat tanpa pandang bulu, karena peristiwa ini peristiwa illegal bukan peristiwa yang terjadi karena alam,” katanya.


Direktur Eksekutif Walhi Riko Kurniawan menambahkan dalam korporasi besar yang diperiksa ada 10 perusahaan. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang juga terjadi kebakaran hutan dan lahan.


Ia menambahkan dalam kasus karhutla lebih banyak unsur politik daripada unsur transparan dan akuntabel.


Editor: Agus Luqman 

  • karhutla
  • pemadaman karhutla
  • kabut asap
  • #bencanaasap
  • darurat asap
  • perusahaan pembakar hutan
  • kebakaran hutan
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!