BERITA

Aktivis HAM: Veronica Koman Tidak Layak Jadi Tersangka

""Kalau dilihat dari materinya sih menurut saya tidak layak (jadi tersangka), yang disampaikan kan fakta.""

Budi Prasetyo, Muthia Kusuma, Adi Ahdiat

Aktivis HAM: Veronica Koman Tidak Layak Jadi Tersangka
Pengacara HAM Veronica Koman.

KBR, Jakarta- Polda Jawa Timur hari ini menetapkan pengacara HAM Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dugaan penyebar hoaks terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yang terjadi pada Agustus lalu (16/8/2019).

"Setelah pendalaman media dan hasil pengaduan masyarakat, VK (Veronica Koman) ini adalah salah satu yang aktif di dalam dan luar negeri menyebarkan hoaks dan provokasi. Dan hasil gelar dari bukti-bukti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Veronica Koman," kata Kapolda Jawa Timur Lucky Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Menurut Lucky, ada lima kicauan VK di Twitter yang dianggap sebagai hoaks oleh kepolisian. Polda Jatim akan bekerja sama dengan Polri, BIN serta Interpol untuk memburu VK yang dikabarkan berada di luar negeri.


Aktivis HAM: Veronika Tidak Layak Jadi Tersangka

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, VK tidak layak dijadikan tersangka. Menurut dia, informasi yang dibagikan VK di dunia maya merupakan informasi langsung dari lapangan.

"Veronica akan diam kalau misalnya pemerintah punya program yang baik untuk Papua. Mau dibilang provokatif atau tidak, ujaran kebencian atau tidak, kalau ada bahannya (informasi lapangan) materi akan disampaikan terus," kata Haris kepada KBR, Rabu, 4/9/2019)

"Bukan cuma Veronica, orang lain juga bakal begitu. Apa semua orang mau dipidana? Kalau dilihat dari materinya sih menurut saya tidak layak (jadi tersangka), yang disampaikan kan fakta," lanjutnya.

Menurut Haris, keaktifan VK membagikan informasi di media sosial bertujuan supaya warganet tidak hanya melihat Papua dari kacamata pemerintah. Sebab, beberapa klaim pemerintah dinilai berbeda dengan fakta di lapangan.

Seperti sempat dikicaukan VK lewat akun @VeronicaKoman, "Ketika terjadi suatu insiden di Papua, selalu ada minimal 2 versi: versi aparat dan versi orang Papua (korban dan saksi mata)," kicaunya, Rabu (28/8/2019).

"Internet dimatikan, jaringan telepon dimatikan, jalur kendaraan Madi Enarotali-Deiyai (Papua) ditutup. Lalu polisi bilang harus percaya yang versi polisi saja. Dan media beramai-ramai hanya kutip polisi saja," kicau VK lagi. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • hoaks
  • papua
  • rasisme
  • Mahasiswa Papua
  • HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!