NASIONAL

Soal Kasus Munir, Polri: Kalau Tak Ada Fakta Baru Mau diapain?

""Sudah ada instruksi dari Kapolri memerintahkan, artinya bisa diteliti lagi, bisa dibuka, bisa tidak. Kalau tidak ada fakta baru, ya mau diapain lagi? Mandek gitu saja.""

Soal Kasus Munir, Polri: Kalau Tak Ada Fakta Baru Mau diapain?
Istri almarhum Munir, Suciwati (tengah) mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta guna memperingati 14 tahun kematian aktivis HAM Munir Said Thalib sekaligus menuntut penuntasan kasusnya, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA/ Akbar N)

KBR, Jakarta -  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih gamang mengambil sikap soal tindak lanjut pengungkapan dalang pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib . Kendati, sebelumnya Kapolri Tito Karnavian telah memerintahkan Kepala Bareskrim Arief Sulistyanto untuk menelaah ulang perkara.

Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto menerangkan, komandannya memang menginstruksikan hal tersebut, namun bukan lantas kasus itu sudah pasti bisa dikembangkan.

"Sudah ada instruksi dari Kapolri memerintahkan, artinya bisa diteliti lagi, bisa dibuka, bisa tidak. Kalau tidak ada fakta baru, ya mau diapain lagi? Mandek gitu saja. Ditutup tidak, dilanjutkan tidak," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta, Senin (10/9/2018).

Ia juga belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa ulang berkas kasus pembunuhan yang terjadi September 2004 silam tersebut. Hanya saja Setyo mengatakan, hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir memang membantu penyidikan. Karena temuan-temuan tim mengungkap fakta yang terjadi kala itu. "Jadi saling mengisi. Belum tentu menjadi materi penyelidikan," imbuhnya.

Namun begitu, Mabes Polri mempersilakan jika istri almarhum Munir, Suciwati hendak bertandang ke kantor Korps Bhayangkara guna meminta kejelasan kasus ini. "Monggo kalau mau ketemu Kabareskrim. Yang penting sampaikan dulu, kapan ada waktu mereka bertemu."

Sebelumnya pada aksi Kamisan ke-552, Suciwati sempat melontarkan keinginan untuk menemui Kabareskrim Arief Sulistyanto. Ia hendak menanyakan langkah konkret Arief setelah mendapat perintah dari Kapolri Tito Karnavian. Suci sekaligus ingin memastikan keseriusan Polri mengusut dalang pembunuhan suaminya.

"14 tahun kita mencari cara terus, pada suatu titik kita akan menggugat presiden," ucap Suciwati di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

red

Aktivis Kontras Sumatra Utara memakai topeng bergambar aktivis HAM Munir ketika menggelar aksi refleksi 14 tahun kematian Munir, di Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/9). (Foto: ANTARA/ Irsan M)

Kamis sore itu di depan Istana Negara, bukan saja suara Suci yang terus mempertanyakan nasib kasus ini. Beberapa spanduk kain dengan warna dasar hitam berjajar, bertuliskan kutipan tokoh juga janji para presiden.

"PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan," begitu yang tertulis di salah satu spanduk. Pernyataan ini pernah diucapkan Presiden Joko Widodo pada September 2016 lalu di Istana Merdeka usai bertemu dengan para pakar hukum.

Tulisan lain adalah ungkapan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono pada 2004. "Kasus Munir adalah test of our history." Ada juga kutipan puisi Joko Pinurbo hingga pernyataan Munir sendiri.

"Aku harus tenang walaupun takut. Untuk membuat semua orang tidak takut."

Munir meregang nyawa di atas pesawat Garuda dalam perjalanan dari Indonesia ke Amsterdam, 7 September 2004. Aktivis HAM dan pendamping kelompok marjinal itu tewas diracun arsenik.

Guna mengusut pembunuh Munir, pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono membentuk TPF. Tim gabungan beranggota peronel lintas keahlian itu membuahkan hasil penyelidikan. Polisi lantas melanjutkannya ke tahap penyidikan. Namun hanya dua orang yang dihukum. Antara lain Direktur Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan dan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Indra divonis setahun penjara. Sementara Polly diganjar 14 tahun penjara tapi mendapatkan remisi hampir lima tahun. Alhasil, 29 Agustus 2018 Polly dinyatakan bebas murni.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/pollycarpus_bebas__istana__artinya_proses_hukum_kasus_munir_sudah_berjalan/97109.html">Pollycarpus Bebas, Istana: Artinya Proses Hukum Sudah Berjalan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/_wawancara__marsudi_hanafi__kewajiban_presiden_lanjutkan_penyelidikan_kasus_munir__2_/92344.html">Wawancara Ketua TPF Kasus Pembunuhan Munir</a></b><br>
    

Desakan Suciwati dan lembaga pemantau HAM Kontras, tetap sama: menuntut dalang pembunuhan Munir diungkap. Suci juga sempat menyentil pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merespons bebas murninya Pollycarpus.

"Apa dia (JK) enggak baca ya, hasil tim pencari fakta munir. Padahal kan dia wakilnya SBY waktu itu. Itu pertanyaan yang selalu ingin saya lontarkan kepada JK. Kalau memang tidak tahu, lebih baik memilih diam daripada begini kan mempermalukan diri sendiri," kata Suci di seberang Istana Merdeka, Kamis (6/9/2018).

Selama ini, Suci menganggap pemerintah hanya mengumbar janji penyelesaian tapi nihil langkah konkret. Itu sebab ia bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menagih keseriusan penegakan hukum kasus ini.

"Kami minta Kapolri dan Kabareskrim membuktikan keseriusannya dengan, pertama, mempelajari kembali seluruh hasil temuan TPF Munir yang sudah diserahkan hasil temuan penyelidikannya kepada presiden periode berikutnya," tutur Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers tepat pada hari dibunuhnya Munir, Jumat (7/9/2018).

Kedua, Kontras juga mendesak Kabareskrim dan tim mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul dalam berkas perkara Pollycarpus. Baik berupa berkas perkara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga berkas Peninjauan Kembali baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Kuasa Hukum Pollycarpus. Ketiga, Kontras meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian mengoptimalkan dukungan politik yang dimiliki. 

"Sangat menentukan sejauh mana langkah-langkah maju dapat dimulai dalam pengungkapan kasus ini oleh kepolisian," imbuh Yati. Ia pun berharap pernyataan dan perintah Kapolri Tito soal penuntasan kasus ini, bukan janji kosong atau cara meredam kekecewaan publik belaka.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2018/kabareskrim_janji_ungkap_dalang_pembunuhan_munir/97180.html">Kabareskrim Janji Ungkap Dalang Pembunuhan Munir</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/09-2018/kasus_munir_akan_dibuka_lagi/97187.html"><b>Kasus Munir Akan Dibuka Lagi</b></a>&nbsp;<br>
    

Apalagi mengingat, hampir lima tahun masa jabatan Jokowi berakhir, hingga kini masih belum mampu menjelaskan keberadaan dokumen hasil penyelidikan TPF. "Pemerintahan hari ini tidak bisa menjelaskan di mana sebetulnya keberadaan dokumen TPF Munir, itu yang pertama. Yang kedua, presiden juga masih menolak untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir. Meskipun dalam Keppres jelas dinyatakan bahwa hasil penyelidikan TPF harus disampaikan ke masyarakat," ucap Yati.

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal mengawal penuntasan kasus ini. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menganggap untuk sementara ini proses hukum hanya menjerat pelaku di lapangan. Sedangkan aktor intelektual pembunuhan Munir belum diungkap.

Karenanya, ia menanggapi positif perintah Kapolri Tito Karnavian ke bawahannya untuk meneliti kembali berkas kasus. "Kami tentu saja optimistis dan kami masih percaya pada kasus ini misalnya. Pada perintah Kapolri, artinya perintah Kapolri bukan hanya sekedar perintah tetapi juga sebagai suatu isu yang telah diketahui oleh publik," tutur Beka.

"Sehingga kalaupun kepolisian membuka segala macam kasusnya, saya kira kontrol dan partisipasi publik menjadi penting untuk mempercepat dan menekan instansi kepolisian untuk bisa bergerak cepat mengungkap kasus Munir," tutup Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM  tersebut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/pertanyakan_penyelidikan_raibnya_dokumen_tpf_munir__komnas_ham_layangkan_surat_ke_presiden/97006.html">Komnas HAM Bakal Surati Presiden Pertanyakan Dokumen TPF Munir</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/galeri_foto/09-2016/mengingat_munir_dari_orang_yang_tak_kenal_munir_/84870.html">Mengingat Munir dari Orang yang Tak Kenal Munir</a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

 

  • Munir Said Thalib
  • kasus pembunuhan Munir
  • Suciwati
  • Mabes Polri
  • Setyo Wasisto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!