BERITA

Sengketa Caleg Eks Koruptor, Wiranto Hubungi MA

Sengketa Caleg Eks Koruptor, Wiranto Hubungi MA

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengimbau Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Peraturan tersebut melarang partai politik mencalonkan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Permintaan itu disampaikan Wiranto setelah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, kata Wiranto, rapat itu belum menghasilkan kesepahaman antara KPU dan Bawaslu mengenai bekas koruptor yang menjadi calon legislator tersebut.

"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan cukup panjang tadi bahwa, pada akhirnya, semua pihak akan meminta pada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan-permintaan, untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan," kata Wiranto dalam konferensi pers di Media Center Menko Polhukam Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2018/_adu_kuat__bawaslu_vs_kpu/97167.html"> 'Adu Kuat' Bawaslu vs KPU</a> &nbsp; </b></li></ul>
    
      <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/lolos_jadi_bacaleg__eks_koruptor_proyek_musala__terima_kasih_bawaslu/97117.html">Lolos Jadi Bacaleg, Eks Koruptor Proyek Musala: Terima Kasih Bawaslu</a> </b></li></ul>
      

      Wiranto mengatakan, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama mempunyai argumentasi hukum yang kuat dalam menyikapi masalah bekas koruptor yang menjadi calon legislator. Atas dasar itu, Wiranto menyarankan penyelesaian masalah ini menunggu putusan uji materi terhadap PKPU di Mahkamah Agung.

      "Kita sudah hubungi MA, tinggal nanti tindak lanjut hasil ini ke MA," ujarnya.

      Setelah rapat hari ini akan ada rapat lanjutan antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Wiranto mengatakan, tiga lembaga tersebut perlu menyusun langkah-langkah adil dan tidak merugikan semua pihak. Ia mengingatkan jangan sampai tahapan pemilu terhambat karena masalah ini.

      Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 12 orang bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. Mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

      Namun putusan tersebut ditolak KPU karena tidak sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU tingkap pusat meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu yang meloloskan 12 bakal caleg eks koruptor.

      Baca juga:

      Editor: Gilang Ramadhan 

  • bacaleg eks koruptor
  • PKPU larangan eks napi korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!