HEADLINE

Pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin Pulau-Pulau Reklamasi

""Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan."

Pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin Pulau-Pulau Reklamasi
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat menyegel bangunan di salag satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: ANTARA/ Dhemas R)

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan sebagian pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengklaim, langkah ini sekaligus memastikan bahwa proyek pengurukan laut itu dihentikan. Tetapi, pembatalan hanya berlaku bagi pulau buatan yang belum dikerjakan.

"Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

"Yang sudah telanjur jadi, yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kami janjikan ketika Pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," imbuhnya.

Dengan begitu Anies melanjutkan, 13 pulau yang belum dibangun, pengerjaannya resmi disetop. Ia menyebut, kebijakan sudah melalui analisis dan pertimbangan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi. 

"Semua izin yang sudah dikeluarkan, penerima izinnya dipanggil, lalu dilakukan verifikasi. Dari verifikasi-verifikasi itu terbukti bahwa mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut."

Sedangkan empat pulau lain yang telanjur dikerjakan bakal dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta  untuk kepentingan publik. Hanya saja ia belum merinci peruntukan dan fungsi ruang masing-masing pulau. Yakni Pulau C, D, G dan N.

Pulau C dan D merupakan dua pulau buatan yang izinnya dimiliki PT Kapuk Naga Indah--anak usaha Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G pengelolaannya di bawah PT Muara Wisesa Samudra--anak usaha Agung Podomoro Land. Sedangkan untuk pulau reklamasi N difungsikan sebagai pelabuhan dengan pengelolaan oleh Pelindo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/reklamasi_teluk_jakarta__anies__pulau_yang_sudah_jadi_untuk_kepentingan_publik/96512.html">Reklamasi Jakarta, Anies: Pulau yang Sudah Jadi untuk Kepentingan Publik</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/anies_segel_bangunan_di_pulau_reklamasi__konsumen_tuntut_pengembang_kembalikan_uang/96343.html"><b>Gubernur Jakarta Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Konsumen Tuntut Pengembang</b></a>&nbsp;<br>
    

Anies pun memastikan, Pemprov Jakarta bakal tetap mengawasi secara berkala pulau-pulau yang sudah terbangun. Ia juga mengatakan, bangunan yang telanjur didirikan di pulau tersebut bakal tetap disegel. Selanjutnya, perencanaan ulang tata ruang masing-masing pulau bakal mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Lalu dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," lanjut bekas Mendikbud tersebut.

Langkah berikutnya, Pemprov Jakarta menjanjikan segera merampungkan draf perubahan dua Raperda yang menjadi dasar reklamasi. Antara lain Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang kawasan strategis Pantura Jakarta.

"Yang akan kami lakukan saat ini adalah menyelesaikan perda. Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi Land subsidence."

Sebagian pencabutan izin reklamasi itu berupa keputusan gubernur dan sebagian lainnya adalah surat pencabutan. Menurut Anies, perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya itu akan beroleh penggantian. Bagi yang sudah memberikan kontribusi tambahan pun akan tetap diperhitungkan.

"Perusahaan yang dulu belum melakukan reklamasi tapi sudah memberi kontribusi tambahan seperti rumah susun, Jalan Inspeksi, sarana prasarana lain itu semua akan diperhitungkan sebagai aset dan nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan," tutur Anies.

Berikut daftar izin reklamasi yang dicabut.

1). Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I)

2). Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau K)

3). Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q)

4). Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O)

5). Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B)

6). Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M)

7). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L)

8).Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/menimbang_gugatan_baru_konsumen_reklamasi_terhadap_pengembang/95683.html">Menimbang Gugatan Baru Konsumen Pulau Reklamasi</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/presiden_jokowi_tegur_kebijakan_daerah_yang_tidak_sejalan_dengan_pusat/94646.html">Presiden Jokowi Tegur Kebijakan Daerah yang Tak Sejalan dengan Pusat<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Reklamasi
  • Reklamasi Teluk Jakarta
  • pulau reklamasi
  • Gubernur Anies Baswedan
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!