HEADLINE

Walhi Riau Bakal Ajukan Praperadilan Separuh Kasus SP3 Karhutla

Walhi Riau Bakal Ajukan Praperadilan Separuh Kasus SP3 Karhutla



KBR, Jakarta - Walhi Riau memastikan bakal mengajukan praperadilan atas penghentian kasus kebakaran hutan dan lahan (SP3 karhutla) sekitar dua pekan ke depan. Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, lembaganya hanya akan mempraperadilankan sekitar separuh dari 15 kasus yang di-SP3. Sejumlah kasus, kata dia, diduga dilakukan perusahaan sama yang berulang kali membakar hutan dan lahan.

Namun ia masih enggan membeberkan kasus-kasus mana yang bakal diajukan.

"Cuma nggak semuanya dari 15 itu yang akan kita pra (praperadilan--Red) ya, palingan 6 atau 8 perusahaan yang kita akan pra-kan. (Kenapa?) pertama, bicara kepada temuan baru kita, sama perusahaan-perusahaan yang berulang kali-kali itu, itu salah satu dasarnya, jadi tersangka berturut-turut yang nggak pernah dibawa ke meja hijau itu," kata Riko ketika dihubungi KBR, Sabtu (3/9/2016).

Riko Kurniawan menambahkan, Walhi saat ini tengah merampungkan persiapan berkas untuk praperadilan.

"Bukan hanya bukti, analisis dan juga saksi ahli yang bersedia jadi saksi ahli kita," kata dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/kapolri_akan_jelaskan_sp3_karhutla_pada_panja_dpr/84645.html">Penjelasan Kapolri soal SP3 15 Kasus Karhutla Riau</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/pemerintah__akan_denda_perusahaan_yang_tak_segera_laporkan__karhutla/84670.html">Denda bagi Perusahaan yang Tak Laporkan Kebakaran Hutan</a></b> </li></ul>
    

    Riko mengaku tetap optimis permohonan praperadilan bakal dikabulkan. Dengan berbagai desakan dari masyarakat sipil ini, ia berharap kepolisian akan lebih tegas menindak perusahaan-perusahaan pembakar lahan.

    "Jika dengan sekarang ini, bagaimana publik mendorong untuk mereka membuka dan menemukan bukti baru lagi, itu kan menarik, apalagi perusahaan-perusahaan yang tersangka itu juga sebenarnya membakar juga di bulan-bulan ini," tuturnya.

    Menanggapi upaya praperadilan ini, Kapolri Tito Karnavian mengaku tidak mempermasalahkan. Kata dia, apabila praperadilan dikabulkan, polisi siap membuka kembali kasus karhutla.

    "Siapa saja kita tidak masalah, kalau nanti keputusannya dibuka ya kita ikuti," kata dia.




    Editor: Nurika Manan

  • Karhutla Riau
  • SP3 Karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Walhi Riau
  • Direktur Walhi Riau Riko KUrniawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!