BERITA

Tolak Pengurangan Pesangon, Buruh Demo di Depan Istana

""Isu yang berkembang selama ini kan adalah permintaan dari pihak pengusaha, asosiasi pengusaha, tentang pengurangan pesangon, dan mogok (kerja) agar ada hukuman pidananya.""

Wahyu Setiawan

Tolak Pengurangan Pesangon, Buruh  Demo di Depan Istana
Ribuan pekerja menggelar aksi menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: KBR/Wahyu Setiawan)

KBR, Jakarta- Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Perwakilan Gekanas Indra Munaswar mengatakan demo ini adalah aksi lanjutan menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, rencana revisi tersebut hanya memenuhi keinginan pengusaha, tanpa melibatkan suara pekerja.

"Isu yang berkembang selama ini kan adalah permintaan dari pihak pengusaha, asosiasi pengusaha, tentang pengurangan pesangon, dan mogok (kerja) agar ada hukuman pidananya. Kemudian dibebaskannya hubungan kerja secara fleksibel dan dibiarkannya semua pekerjaan boleh outsource. Hal-hal inilah yang memberatkan bagi pekerja-pekerja di indonesia," ujar Indra di sela aksi, Rabu (21/8/2019).

Gekanas mengklaim membawa massa tidak kurang dari 20 ribu orang dalam aksi ini, berasal dari Jakarta dan Jawa Barat.


Bubar Setelah Didengar

Ribuan demonstran ini akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB, setelah tuntutannya "didengarkan" oleh pihak Istana.

Presidium Gekanas R. Abdullah bersama sembilan orang perwakilan lainnya ditemui oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Yahya Tatang Badru Tamam, serta perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Mereka mencatat secara seksama aspirasi kita dan akan disampaikan kepada Presiden. Mudah-mudahan aspirasi ini sampai kepada Presiden," ungkap Abdullah.

Abdullah mengatakan ada dua poin substansial yang ia sampaikan kepada pihak Istana. Pertama, mengenai penolakan revisi UU Ketenagakerjaan. Kedua, tuntutan agar negara menata dan mengatur kehidupan hubungan industrial di Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Tak ada kesimpulan dalam pertemuan tersebut. Abdullah hanya diminta untuk terus berkomunikasi dengan pihak Istana terkait tuntutannya.


Editor: Rony Sitanggang

  • UU Ketenagakerjaan
  • pesangon
  • buruh
  • pekerja
  • serikat pekerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!