BERITA

Tim Ahli DPR: RUU Minerba Sulit Dirampungkan Periode Ini

""Untuk sekarang ini, kayaknya relatif berat untuk selesai," kata Ketua Tim Ahli Penyusun RUU Minerba."

Tim Ahli DPR: RUU Minerba Sulit Dirampungkan Periode Ini
Ilustrasi: Pertambangan batubara. (Foto: Wikimedia Commons/TripodStories)

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sulit dirampungkan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), yang juga Ketua Tim Ahli Penyusun RUU Minerba, Bisman Bhaktiar.

"DPR sebenarnya sudah menyelesaikan draf ini sejak awal tahun 2018. Andai pada tahun 2018 itu DIM-nya sudah diselesaikan oleh pemerintah, kita masih punya waktu satu tahun setengah untuk membahas. Mestinya selesai, kalau (pembahasannya) normal. Tetapi untuk sekarang ini, kayaknya relatif berat untuk selesai," kata Bisman kepada KBR, Senin (5/8/2019).

Bisman menilai, tidak ideal jika RUU Minerba dipaksakan selesai akhir September 2019, mengingat agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) belum dimulai. 

Ia menjelaskan, DIM untuk RUU Minerba berisi lebih dari 880 poin. Dari situ, masih ada ratusan poin yang belum disepakati institusi terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Bisman, RUU Minerba baru bisa dirampungkan pada periode pemerintahan 2019-2024. "Namun kemungkinan proses akan dimulai dari awal lagi," jelasnya.


Baca Juga: RUU Minerba Bisa Kriminalisasi Warga Penolak Tambang


Koalisi Masyarakat: RUU Minerba Sangat Bermasalah

Sebelumnya, RUU Minerba juga sempat dikritik koalisi masyarakat yang dipelopori JATAM, WALHI, Greenpeace Indonesia, PWYP Indonesia, Auriga, YLBHI, ICEL, dan Lokataru.

"Koalisi memandang bahwa draf RUU Minerba dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah sangat bermasalah karena tidak mencerminkan kedaulatan negara sebagaimana Pasal 33 UUD 1945," jelas mereka dalam keterangan resmi yang diterima KBR, Jumat (26/7/2019).

Menurut mereka, RUU Minerba saat ini belum sejalan dengan semangat transisi energi terbarukan serta perlindungan lingkungan.

RUU Minerba juga masih memuat pasal yang bisa mengancam hak asasi warga di sekitar kawasan tambang.

Dalam pasal 115, RUU tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang telah memenuhi syarat."

 

Editor: Sindu Dharmawan

  • RUU Minerba
  • batu bara
  • pertambangan
  • Kementerian ESDM
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!