NASIONAL

Terganggu Kebakaran Hutan dan Asap, Jokowi Ancam Pecat Pangdam dan Kapolda

Terganggu Kebakaran Hutan dan Asap, Jokowi Ancam Pecat Pangdam dan Kapolda

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali mengancam Pangdam dan Kapolda yang dinilai tidak sanggup membantu menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. 

Jokowi mengatakan telah memerintahkan kepada Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian untuk serius memperhatikan kinerja anak buahnya yang berada di 18 provinsi rawan Karhutla. Presiden menegaskan, ancaman pemecatan itu tetap berlaku sejak disampaikan pertama kali saat Karhutla hebat pada 2015. 

"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Karena saya enggak bisa mencopot gubernur, karena saya enggak bisa mencopot bupati atau walikota," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Jokowi menegaskan, Polri dan TNI harus memanfaatkan struktur organisasi yang menjangkau sampai ke level desa untuk memantau keberadaan hotspot.

"Hotspot tak boleh diremehkan, karena bisa dengan cepat berubah menjadi titik api. Jika telah menjadi titik api, kata Jokowi, sekecil apa pun, harus segera dipadamkan," seru Jokowi.  Saat ini, tercatat ada 974 hotspot yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Jokowi juga memerintahkan agar semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kompak menangani Karhutla, yang diperkirakan dapat terjadi hingga dua bulan mendatang. 

Menurutnya, kasus Karhutla hebat pada 2015 tidak boleh terulang, karena sampai terjadi di 2,6 juta hektar lahan, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 221 triliun.  

Editor: Fadli Gaper

  • Karhutla
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!