BERITA

RKUHP: Ketahuan Selingkuh Bisa Dipenjara 2 Tahun

""Rumusan RKUHP terakhir dari pemerintah per 28 Agustus 2019 masih memuat aturan-aturan yang dapat membawa Indonesia kembali pada masa kolonialisme,""

RKUHP: Ketahuan Selingkuh Bisa Dipenjara 2 Tahun
Ilustrasi: Pasangan zina bisa dihukum penjara. (Foto: Pixabay)

KBR, Jakarta- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya bakal disahkan DPR dalam waktu dekat, berisi sejumlah pasal "menarik".

Salah satunya adalah pasal tentang zina, yang meliputi pemidanaan terhadap pelaku selingkuh.

Seperti tertulis dalam laporan pembahasan RKUHP di situs resmi DPR, Pasal 484 RKUHP mengatur bahwa pidana penjara maksimal dua tahun bisa dikenakan pada:

a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Pemidanaan zina itu juga berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang belum menikah, namun melakukan persetubuhan.

Pasal pemidanaan zina ini merupakan delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.


RKUHP Lebih Represif dari Hukum Penjajah

Terlepas dari pasal "menarik" tadi, berbagai lembaga dan organisasi sipil menilai RKUHP memuat banyak pasal lain yang sangat represif.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan menilai RKUHP lebih represif dari hukum penjajah.

"Rumusan RKUHP terakhir dari pemerintah per 28 Agustus 2019 masih memuat aturan-aturan yang dapat membawa Indonesia kembali pada masa kolonialisme, atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme. Salah satunya, hidupnya kembali pasal sejenis tindak pidana penghinaan presiden," jelas ICJR dalam keterangan resminya, Kamis (29/8/2019).

Menurut ICJR, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

ICJR juga menilai RKUHP berpotensi menguatkan sikap-sikap intoleran di tengah masyarakat, karena mengizinkan pemidanaan berdasar "hukum yang hidup di masyarakat".

Karena itu, ICJR bersama puluhan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menolak jika RKUHP disahkan dalam waktu dekat.

"Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil," jelas mereka.


Editor: Rony Sitanggang

  • RKUHP
  • zina
  • selingkuh
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!