BERITA

PLN Janji Beri Kompensasi untuk 21 Juta Pelanggan

PLN Janji Beri Kompensasi untuk 21 Juta Pelanggan

KBR, Jakarta - Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani berjanji akan memberi kompensasi bagi sekitar 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik hari Minggu lalu (4/8/2019).

Kompensasinya berupa diskon tagihan listrik yang total nilainya mencapai Rp839 miliar. 

"Jadi diskonnya sesuai Permen (Peraturan Menteri) ya, 20 persen bagi yang subsidi, dan 35 persen bagi yang nonsubsidi. Jadi ini kan sangat tergantung biaya kontrak tersambungnya berapa," ujar Sripeni di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) menerangkan, diskon ini akan diberikan untuk tagihan listrik bulan Agustus 2019.


Investigasi dan Pembenahan Manajemen PLN

Di samping memberi kompensasi, PLN juga berjanji akan melakukan investigasi terkait pemadaman listrik yang melanda DKI Jakarta, Banten serta berbagai wilayah Jawa pada Minggu (4/8/2019).

"Kami sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada Komisi VII DPR, agar hasilnya nanti bisa dipakai untuk melakukan langkah-langkah improvement, agar kejadian ini tidak berulang," ucap PLT Direktur Utama PLN Sripeni, Selasa (6/8/2019).

Namun ia menjelaskan, investigasi bisa memakan waktu cukup lama karena masalahnya kompleks.

"Masalahnya kompleks ya, karena sistem Jawa Bali itu sangat kompleks, rekan-rekan perlu pahami, bahwa ada 250 pembangkit dan 500 gardu induk, kemudian 5.000 km sirkuit transmisi 500 kv, dan 7000 km sirkuit 100 kv. Persoalan pemadaman kemarin, yang meliputi wilayah daerah tadi, itu bukan penyebab tunggal. Jadi mohon izin berikan kami waktu untuk menginvestigasi, untuk melakukan asessment secara menyeluruh," tambahnya.

Komisi VII DPR juga meminta PLN agar melakukan pembenahan manajemen di bawah pengawasan Kementerian BUMN.

"Kita Komisi VII teknisnya. Terkait isu manajemen dan pembenahan PLN secara jangka panjang, kami juga mendorong agar Komisi VI dan Kementerian BUMN bisa segera melakukan rapat," kata anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman.

Bayar September


Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) Hariyanto W. S mengatakan, pembayaran kompensasi akan dilakukan mulai September dan dilakukan sesuai dengan sistem.


Ia menyebut, PT PLN (Persero) akan menggelontorkan dana untuk kompensasi sebesar Rp865 miliar.


"Insyaallah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayarkan di bulan September. Jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan," katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).


Hariyanto mengatakan, dana kompensasi ini ditujukan untuk pelanggan PLN di wilayah terdampak, seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sementara dana yang disediakan berasal dari kas PT PLN (Persero).


Menurut Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, pembayaran kompensasi untuk golongan tarif non subsidi sebesar 35 persen, sedangkan golongan subsidi sebesar 25 persen.


"Jadi sesuai dengan ketentuan, yang dikenakan (Tingkat Mutu Pelayanan) TMP adalah yang melampaui di atas 10 persen daripada TMP. Jadi begitu melampaui 10 persen langsung kita bayar kompensasinya," katanya.


Sebelumnya, Direktur PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan PLN akan memberikan kompensasi atau ganti rugi ke pelanggannya, atas gangguan pemadaman listrik masal.


Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif listrik nonsubsidi dan 20 persen untuk konsumen golongan subsidi.


Editor: Adi Ahdiat/Kurniati

  • PLN
  • Listrik Padam
  • Pemadaman Listrik
  • Kompensasi Listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!