BERITA

Pemerintah Persilakan Aktivis HAM dan Media Asing Awasi Konflik Papua

Pemerintah Persilakan Aktivis HAM dan Media Asing Awasi Konflik Papua

KBR, Jakarta- Pemerintah mengklaim tak pernah membatasi Komnas HAM atau wartawan yang ingin mengawasi konflik di Papua dan Papua Barat, yang terjadi selama sepekan terakhir.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Komunikasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Komnas HAM bisa kapan saja mendatangi Papua untuk memantau potensi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat.

Menurutnya, negara juga akan menjamin keselamatan tim Komnas HAM yang tengah memantau di Papua dan Papua Barat. 

"Komnas HAM kan lembaga negara. Sebetulnya kalau Komnas HAM dan kawan-kawan bisa bekerja efektif, harus dilakukan, tidak boleh tidak, karena itu menyangkut dengan sumpah dan komitmen kita tentang Declaration of Human Right. Harus lakukan seperti itu," kata Ngabalin di kantornya, Jumat (30/08/2019).

Selain aktivis HAM, Ngabalin menyebut pemerintah juga tak pernah membatasi kerja wartawan yang ingin meliput konflik di Papua dan Papua Barat, termasuk wartawan dari media asing. 

Sedangkan soal pemblokiran internet di Papua, menurut Ngabalin langkah tersebut diambil berdasarkan perintah UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pengawasan penyebaran data yang mengganggu keamanan negara.

Menurut Ngabalin, akses komunikasi dasar seperti layanan telepon dan pesan singkat yang sempat mati di Papua, kini sudah kembali normal. 

Editor: Adi Ahdiat/Friska Kalia

  • konflik papua
  • pemblokiran internet
  • pembatasan medsos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!