HEADLINE

Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

"“Besaran kompensasi sudah diatur oleh Permen ESDM tersebut. Apabila ada kerugian-kerugian lain yang timbul akibatnya bisa juga dimintakan atau digugat kepada PLN.""

Fadli Gaper, Nur Azizah

Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi dari PLN
Ilustrasi petugas periksa KWh meter listrik. (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Masyarakat berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atas kerugian yang diderita akibat pemadaman listrik selama berjam-jam, terutama pada Minggu (4/8/2019). 

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan, selain kompensasi yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, masyarakat juga dapat mengajukan ganti rugi kepada PLN tetapi dengan menunjukkan bukti-bukti kerugian yang menguatkan.

“Besaran kompensasi sudah diatur oleh Permen ESDM tersebut. Apabila ada kerugian-kerugian lain yang timbul akibatnya bisa juga dimintakan atau digugat kepada PLN. Berdasarkan pembuktianlah, apakah dia bisa buktikan misalnya kerugiannya berapa rupiah, misalnya Rp 500 juta. Bagaimana ceritanya, ada buktinya enggak, tinggal buktikan saja. Diminta ke PLN. Kalau PLN enggak mau kasih, ya harus melalui mekanisme gugatan,” Kata Rolas saat dihubungi KBR melalui telepon (5/8/2019)

Ditambahkan Rolas, BPKN mendorong masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen, dan akan melakukan segala upaya agar konsumen mendapatkan hak hukumnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah meminta PLN untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen, tidak hanya berdasarkan regulasi teknis yang ada, namun juga memperhitungkan kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman listrik. 

Dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan bahwa PLN memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 20 persen hingga 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

PLN membenarkan akan adanya kompensasi atau pengurangan biaya listrik yang biasa ditagihkan kepada pelanggan. PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu, sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan itu diberlakukan untuk tagihan rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akibat pemadaman listrik akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Editor: Fadli Gaper 

  • Listrik Padam
  • Kompensasi Listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!