HEADLINE

Listrik Padam, Polri Kaji Kemungkinan Tindak Pidana

Listrik Padam, Polri Kaji Kemungkinan Tindak Pidana

KBR, Jakarta - Mabes Polri mengkaji kemungkinan pelanggaran tindak pidana terkait padamnya listrik selama berjam-jam, pada Minggu (4/8/2019).

Juru bicara Polri Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian mengirim tim penyidik untuk mengkaji penyebab padamnya listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terutama di DKI Jakarta, sebagian Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Untuk pendalaman kajian itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan PLN.

"Didalami secara pembuktian secara ilmiah. Faktor tekniskah, faktor human error-kah, faktor alam, atau faktor lainnya? Ini masih didalami. Masih harus betul-betul dicek di lapangan, kemudian dibuktikan secara ilmiah. Baru nanti dibuat suatu kesimpulan. Apabila ada unsur pidana sesuai fakta hukum yang ditemukan tim tersebut, baru akan diproses," kata Jubir Polri Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2019).

Ditambahkan Dedi, tindakan atau proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan tim pengkajian.

Ia memastikan, kepolisian akan menyelidiki secara komprehensif kasus padamnya listrik selama berjam-jam itu.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemadaman yang dialami pelanggan listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

"PLN telah melakukan berbagai upaya maksimal dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian hari ini," ujar Sripeni di Kantor Unit Induk Pusat Pengatur Beban Gandul, Depok, Ahad (4/8/2019).

Editor: Fadli Gaper 

  • Listrik Padam
  • PT PLN
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!