BERITA

KPPPA: Audisi Bulu Tangkis Djarum Langgar UU Perlindungan Anak

""Undang-Undang tersebut tegas menyatakan pelarangan pelibatan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif,""

KPPPA: Audisi Bulu Tangkis Djarum Langgar UU Perlindungan Anak
Anak-anak peserta audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis. (Foto: www.pbdjarum.org)

KBR, Jakarta- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Undang-Undang tersebut tegas menyatakan pelarangan pelibatan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif," kata Pribudiarta dalam jumpa pers di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (1/8/2019).

Pasal 76I UU Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak."

Sedangkan Pasal 76J Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya."

"Rokok merupakan zat adiktif yang termasuk dimaksud dalam peraturan tersebut," jelas Sekretaris KPPPA Pribudiarta.

Pribudiarta menyebutkan, sanksi terhadap pelanggaran pasal-pasal itu adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Namun, penjatuhan hukuman pidana untuk Djarum belum ditentukan.

"Soal pidana belum dibicarakan. Akan ada pembahasan tindak lanjut," katanya.


Baca Juga: Aktivis: Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum Melanggar Hukum dan Hak Anak


Djarum Juga Melanggar Peraturan Walikota dan PP

Sebelumnya, pernyataan serupa disuarakan oleh aktivis dari Yayasan Lentera Anak dan Smoke Free Bandung. Tapi bukan hanya melanggar UU Perlindungan Anak, menurut mereka Djarum juga melanggar peraturan Wali Kota Bandung.

“Penyelenggaraan audisi ini (Djarum Beasiswa Bulu Tangkis) telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8 yaitu, ‘Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok’," jelas aktivis Smoke Free Bandung Mohammad Haqqi, dalam keterangan pers yang diterima KBR, Jumat (26/7/2019).

Kelompok aktivis menilai, acara audisi beasiswa bulu tangkis Djarum yang digelar di GOR KONI Bandung itu juga melanggar PP 109/2012 tentang pengamanan produk tembakau.

Editor: Agus Luqman

  • pengendalian tembakau
  • tembakau
  • iklan rokok
  • djarum
  • Kementerian PPPA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!