BERITA

KPA: RUU Pertanahan Belum Jamin Hak Warga Ekonomi Lemah

KPA: RUU Pertanahan Belum Jamin Hak Warga Ekonomi Lemah

KBR, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan.

Menurut Sekjen KPA Dewi Kartika, RUU tersebut belum menjamin pemenuhan hak masyarakat ekonomi lemah.

"Menurut kami, pokok masalahnya adalah belum ada jaminan yang secara penuh menghormati dan memastikan ada pemenuhan hak bagi petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin di perkotaan. Belum ada jaminan yang cukup kuat," kata Dewi dalam Diskusi Reforma Agraria di Kantor KPA, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).

Ia menilai, RUU Pertanahan belum bisa memperbaiki ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, sesuai prinsip pokok reforma agraria.

"Dalam RUU itu tidak menjelaskan detail bab mengenai mekanisme penyelesaian konflik-konflik agraria struktural. KPA meminta agar RUU ini tidak merugikan rakyat kecil, petani, dan buruh," jelasnya lagi.


KPA Tolak Bank Tanah

Sekjen KPA Dewi Kartika juga menolak masuknya pasal-pasal tentang pembentukan Bank Tanah dalam RUU Pertanahan.

Dewi menjelaskan, Bank Tanah sejatinya dirancang untuk membantu pengadaan tanah pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

Namun, Bank Tanah dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan karena pendanaannya bersumber dari banyak pihak.

"Berdasarkan draf terakhir, sumber dana yang akan mendukung bagaimana bank tanah itu beroperasi itu tidak hanya APBN, tapi dia boleh dari pinjaman, penyertaan modal, aset dan cash pihak ketiga, banyak sumbernya," jelas Dewi.

"Jadi menurut saya, nggak mungkin itu nggak ada kepentingan profit dan bisnis, karena dananya tidak hanya APBN. Bahkan infonya Bank Dunia akan terlibat dalam proses ini," tambahnya.


Sanggahan Legislator

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron, menyanggah kecurigaan KPA.

Menurut Herman, Bank Tanah dibentuk untuk mempermudah rakyat mendapatkan tanah murah. Ia juga membantah tuduhan bahwa RUU Pertanahan hanya menguntungkan segelintir kelompok saja.

"Kalau negara butuh 1 hektare apartemen untuk rakyat, supaya harganya murah, nanti Bank Tanah akan menyediakan tanpa biaya mahal. Tapi kalau kemudian swasta butuh, ya silakan, itu untuk kontribusi negara. Bank Tanah tidak ada memposisikan negara ini profitable dan mengabaikan rakyat," kata Herman.

Herman menegaskan RUU Pertanahan akan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Politisi Partai Demokrat ini juga berjanji, RUU Pertanahan bakal menindak tegas korporasi yang dengan sengaja menguasai lahan-lahan yang sudah bersertifikat. 

RUU Pertanahan sudah dibahas DPR sejak pertengahan tahun 2018. DPR menargetkan RUU ini bisa selesai dan disahkan pada September 2019 mendatang.

Editor: Adi Ahdiat/Agus Luqman

 

  • KPA
  • RUU Pertanahan
  • DPR
  • Bank Tanah
  • konflik agraria
  • reforma agraria
  • sengketa lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!