BERITA

Korban Rasisme Berhak Menggugat

"Setiap orang yang menjadi korban diskriminasi ras dan etnis berhak mengajukan gugatan ganti rugi, seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008."

Korban Rasisme Berhak Menggugat
Mahasiswa Papua yang ditangkap di asrama Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur (17/8/2019). Sebanyak 43 orang ditangkap pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tentang temuan pembuangan bendera Merah Putih di depan asrama. (Foto: ANTARA/Didik Suharton

KBR, Jakarta- Di tengah peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-74, terjadi insiden penangkapan terhadap 43 orang mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka ditangkap karena dituduh mematahkan tiang bendera merah-putih, tanpa bukti yang jelas.

Sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berlebihan, dipicu oleh rasisme, dan melanggar UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: LBH Papua: 74 Tahun Merdeka, Indonesia Belum Bebas dari Rasisme

UU No. 40 Tahun 2008 memang sudah melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan etnis. Adapun yang dimaksud sebagai tindakan diskriminatif atau "tindakan rasis" itu adalah:

Pasal 4

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, atau;

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Hukum tersebut mengancam pelaku diskriminasi dengan pidana penjara antara 1-5 tahun, dan denda antara Rp100 juta sampai Rp500 juta.

Pidana ini bisa dikenakan kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan diskriminasi.

Setiap orang yang menjadi korban juga dijamin haknya untuk mengajukan gugatan ganti rugi, serta mendapat pemulihan hak melalui pengadilan.

Editor: Agus Luqman

  • papua
  • rasisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!