BERITA

Kominfo Blokir Internet di Papua, ICJR: Itu Melanggar Hukum

""Satu satunya landasan hukum (pemutusan layanan komunikasi) hanya kalau negara dinyatakan dalam keadaan darurat. Kan presiden tidak pernah mengatakan itu dalam keadan darurat.""

Heru Haetami

Kominfo Blokir Internet di Papua, ICJR: Itu Melanggar Hukum
Warga berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (22/8/2019). Warga memprotes insiden rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya pekan lalu. (Foto: ANTARA/Arys/wpa/hp)

KBR, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemblokiran internet di Papua yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah pelanggaran hukum. 

"Satu-satunya landasan hukum (pemutusan layanan komunikasi) hanya kalau negara dinyatakan dalam keadaan darurat. Bisa seluruh atau sebagian negara. Kan presiden tidak pernah mengatakan itu dalam keadaan darurat," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada KBR, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Tiba-tiba ada pembatasan dan pemutusan akses komunikasi, yang sebetulnya itu adalah hak dasar setiap orang. Itu yang kita pandang bahwa Menkominfo sudah melakukan perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

Baca Juga: Kominfo Blokir Internet di Papua, Publik Sulit Dapat Fakta

Anggara juga menyayangkan alasan pemerintah memblokir internet hanya demi menekan penyebaran hoaks.

"Internet kan tidak hanya dipakai untuk itu (hoaks). Tapi ada soal bisnis, pemerintahan. Memang pemerintah tidak kesulitan untuk menyampaikan informasi?" tanya Anggara.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengumumkan telah melakukan throttling atau pelambatan layanan internet di Papua sejak Senin (19/8/2019). Kemudian, pembatasan itu dinaikkan lagi menjadi pemblokiran total mulai Rabu (21/8/2019).

Pemblokiran dilakukan setelah terjadi beberapa kali kerusuhan di Papua, terkait insiden rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pekan lalu.

Kemenkominfo menyebutkan, pemblokiran internet akan terus berlangsung hingga kondisi di Papua kembali kondusif.

Editor: Agus Luqman

  • pemblokiran internet
  • pembatasan medsos
  • papua
  • Papua Barat
  • konflik papua
  • rasisme
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!