BERITA

Ini Empat Tuntutan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas

""Tindakan pembatalan kelulusan CPNS dokter gigi Romi karena alasan disabilitas, jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.""

Astri Yuanasari

Ini Empat Tuntutan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael (kiri). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mendesak pemerintah menghapus sejumlah aturan sebagai dasar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Aturan yang didesak untuk dihapus itu misalnya, pengelompokan formasi penyandang disabilitas, dan syarat sehat jasmani juga rohani. 

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu mengatakan, tuntutan penghapusan aturan itu merupakan dua dari empat poin desakan dari Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas.

Desakan itu untuk merespon pembatalan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael dalam seleksi CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat baru-baru ini.

"Tindakan diskriminatif dalam pembatalan kelulusan dokter gigi Romi juga dipengaruhi oleh sistem penerimaan CPNS yang saat ini diberlakukan. kebijakan formasi khusus disabilitas dalam CPNS sehingga melahirkan implementasi yang tidak adil karena seolah peserta CPNS penyandang disabilitas hanya diperkenankan untuk mendaftar dalam kelompok formasi penyandang disabilitas saja, tidak diperkenankan untuk masuk dalam kelompok formasi lain," kata Maulani di Kantor HWDI Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dilanjutkan Maulani, tindakan pembatalan kelulusan CPNS dokter gigi Romi karena alasan disabilitas, jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal itu ditegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Selain dua poin tentang formasi dan syarat sehat jasmani dan rohani dalam penerimaan CPNS, Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas juga mendesak agar Pemda Solok Selatan mencabut pembatalan kelulusan CPNS atas nama Romi Syofpa Ismael dalam waktu sebelum Jumat, 2 Agustus 2019.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan pemda agar menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS dimanapun dan formasi apapun.

Tujuannya, agar tidak ada lagi kementerian/lembaga atau organisasi pemerintah daerah yang menolak mempekerjakan seseorang dengan alasan disabilitas.

Editor: Fadli Gaper 

  • Dokter Gigi Romi
  • HWDI
  • disabilitas
  • CPNS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!