BERITA

Diduga Cemari Danau Toba, Masyarakat Adat Desak KLHK Cabut Dua Izin Perusahaan

"Kami bisa jamin kalau wilayah adat kami kembali kepada kami masyarakat adat, kawasan hutan di Danau Toba bisa lestari. Karena masyarakat adat telah teruji ratusan tahun."

Diduga Cemari Danau Toba, Masyarakat Adat Desak KLHK Cabut Dua Izin Perusahaan
Masyarakat adat Danau Toba, Sumatera Utara mengadakan aksi, meminta Menteri KLHK mencabut izin dua perusahaan yang diduga mencemari Danau Toba. (Foto: KBR/Valda Kustarini)

KBR, Jakarta - Puluhan masyarakat adat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin PT. Regal Springs Indonesia dan PT. Toba Pulp Lestari.

Masyarakat adat ini menduga kedua perusahaan itu menyebabkan air danau tercemar, dan merusak hutan adat.


Salah seorang perwakilan masyarakat adat, Roganda Simanjuntak menyebut pengelolaan hutan adat di sekitar Danau Toba harus dikembalikan ke masyarakat, karena dengan kearifan lokal masyarakat, hutan adat terbukti terawat.


"Kami bisa jamin kalau wilayah adat kami kembali kepada kami masyarakat adat, kawasan hutan di Danau Toba bisa lestari. Karena masyarakat adat telah teruji ratusan tahun, ribuan tahun mengelola melestarikan hutan adat di Danau Toba. Oleh karena itu segeralah Ibu Menteri untuk mengeluarkan hutan negara dan konsesi PT TPL dari wilayah adat kami," kata Roganda Simanjuntak di sela aksi di Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).


Sebagai perwaklian masyarakat adat, Roganda Simanjuntak juga meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, agar tidak ada lagi intimidasi dan kriminalisasi penduduk di sekitar Danau Toba.


Menurut Roganda, kriminalisasi terjadi karena penduduk dianggap masuk ke wilayah hutan konsesi, padahal masyarakat sudah tinggal di sana sejak lama.


Saat ini, sekitar 50 orang masyarakat adat yang ditangkap oleh perusahaan.


"Masyarakat di Tapanuli Utara dikriminalisasi tasa tuduhan menduduki hutan negara. Padahal mereka bertani di ladangnya sendiri, kemudian perusahaan mengadukan mereka ke polisi," katanya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga menyebut  PT Aquafarm Nusantara (Regal Springs Indonesia) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Alegrindo adalah perusahaan yang sudah lama mencemari Danau Toba.


Editor: Kurniati Syahdan

  • danau toba
  • sumatera utara
  • PT. Regal Springs Indonesia
  • PT. Toba Pulp Lestari
  • masyarakat adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!