BERITA

Dibuka Hari Ini, Posko Pengaduan Konsumen 'Korban' PLN

"Melalui Posko Pengaduan itu, masyarakat selaku konsumen PLN dapat melaporkan berapa kerugian yang dialami pada saat pemadaman listrik berlangsung."

Heru Haetami

Dibuka Hari Ini, Posko Pengaduan Konsumen 'Korban' PLN
Ilustrasi jaringan listrik tegangan tinggi. (Foto: bakohumas.kominfo.go.id)

KBR, Jakarta - Sejumlah organisasi nonpemerintah (LSM) bakal membuka Posko Pengaduan Konsumen yang merasa dirugikan atas insiden pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada Minggu (4/8/2019).

Koordinator Pengaduan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsih mengatakan, Posko itu bakal menjadi wadah bagi para konsumen yang terdampak baik secara materi, maupun segi pelayanan publiknya.

"Untuk proses pengaduan, kami juga dari teman-teman jaringan akan membentuk Posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI kemudian, Fakta, LBH, ini akan secara bersama-sama membuka Posko itu dan kita dalam jaringan ini akan melakukan secara bersama-sama untuk melakukan suatu gugatan," kata Sularsih saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Adapun, organisasi yang tergabung untuk membuka posko ini yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Komunitas Konsumen Indonesia, dan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Posko itu, kata Sularsih, akan tersedia di sekretariat masing-masing organisasi tersebut. Melalui Posko Pengaduan itu, masyarakat selaku konsumen PLN dapat melaporkan berapa kerugian yang dialami pada saat pemadaman listrik berlangsung.

Masyarakat sudah bisa melakukan pengaduan mulai Selasa (6/8/2019).

"Mulai Selasa, kita sudah bisa menerima atau membuka posko itu," kata Sularsih.

Minggu (4/8) kemarin, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pemadaman listrik untuk Pulau Jawa dan Bali. Menurut pernyataan PLN, pemadaman listrik diakibatkan adanya kerusakan pada dua sirkuit utara sistem kelistrikan PLN. Selain itu, salah satu sirkuit selatan sedangkan dalam perawatan. 

Satu sirkuit bagian selatan itu tak sanggup menahan seluruh beban listrik di area Jawa. Pemulihannya memerlukan waktu lebih dari sembilan jam. 

YLKI mencatat pemadaman tersebut mengakibatkan kerugian besar untuk konsumen baik rumahan, industri, dan juga UMKM. Selain kerugian materil, YLKI bersama aliansi masyarakat sipil lainnya menilai ada kerugian pelayanan publik terjadi saat pemadaman listrik terjadi.

Editor: Fadli Gaper

  • Listrik padam
  • Posko Pengaduan Konsumen
  • YLKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!