BERITA

Bima Arya Janji Kasus Gereja Yasmin Bogor Kelar Akhir 2019

""Saya optimis Natal 2019 nanti akan ada kabar baik," kata Bima Arya."

Valda Kustarini

Bima Arya Janji Kasus Gereja Yasmin Bogor Kelar Akhir 2019
Jemaat GKI Yasmin Bogor, Jawa Barat dalam satu kegiatan. (Foto: KBR/May Rahmadi)

KBR, Jakarta - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menjanjikan masalah  keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di wilayahnya akan selesai pada akhir tahun ini. 

Untuk menyelesaikan kasus itu, kata Bima, Pemerintah Kota Bogor telah membentuk Tim Tujuh yang akan menjembatani komunikasi antara semua pihak. Bima menyebut kasus GKI Yasmin merupakan isu lama yang belum selesai, dan tidak hanya menjadi isu lokal tapi juga sudah menjadi isu nasional.

"Saya punya optimisme masalah ini akan selesai karena bagi kami bukan saja potret toleransi di Kota Bogor tapi juga di Indonesia. Saya berharap mendapat dukungan konsep penyelesaian ini dari semua pihak. Saya optimis Natal 2019 nanti akan ada kabar baik," kata Bima Arya di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Bima mengakui, kasus GKI Yasmin menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi Kota Bogor dinilai sebagai "Kota Intoleran" dari hasil riset SETARA Institute. 

Ia mengatakan dalam menyelesaikan kasus itu semua pihak sepakat untuk mencari solusi dan tidak lagi membahas persoalan masa lalu. Bima mengaku hasil riset yang disampaikan oleh Setara Institute itulah yang memacu pemerintahannya untuk  berbenah.

Polemik GKI Yasmin berawal dari dibekukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang berdiri pada 2008 silam itu. Rencananya, gereja akan berdiri di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Kemudian sengketa pembangunan ini masuk ranah hukum terkait IMB. 

Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. 

Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. 

Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. Namun hingga kini polemik itu belum kunjung usai.

Editor: Fadli Gaper 

  • GKI Yasmin
  • Bogor
  • Intoleran
  • Bima Arya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!