BERITA

Atasi Defisit, Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

"Kenaikan iuran tersebut berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. "

Atasi Defisit, Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

KBR, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan segera menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, untuk mengatasi defisit keuangan perusahaan tersebut, yang diproyeksi mencapai Rp28 triliun.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan kenaikan iuran tersebut berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, iuran saat ini sangat murah sehingga memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Moeldoko menyebut, besaran kenaikan iuran masih dihitung tim khusus, untuk kemudian dikaji bersama Kementerian Keuangan.


"Sangat wajar kalau iuran dinaikan. Oh semua kelas, karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh. Saya pikir itu di antaranya. Kedua juga, saya tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah. Sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS. Mati nanti BPJS," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (06/08/2019).


Moeldoko mengklaim kenaikan iuran tersebut tak akan membebani kelompok masyarakat miskin peserta BPJS Kesehatan. Ia beralasan pemerintah tetap akan menanggung beban masyarakat miskin yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebanyak 96,8 juta jiwa, yang masuk dalam kelas tiga BPJS Kesehatan.


Adapun kelompok peserta non-PBI, saat ini dikenai iuran Rp80 ribu per bulan untuk kelas satu, Rp51.000 untuk kelas dua, dan Rp25.500 untuk kelas tiga.

Hingga Juni 2019, keuangan BPJS Kesehatan tercatat defisit Rp7 triliun, dan belum dibayar. Padahal, BPJS Kesehatan akan menanggung denda 1 persen dari nilai klaim rumah sakit, jika terlambat membayar.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan memperkirakan bakal mengalami defisit keuangan hingga Rp28 triliun sepanjang 2019, yang berasal dari proyeksi defisit tahun ini Rp19 triliun dan tanggungan utang tahun lalu Rp9,1 triliun.  

Editor: Kurniati Syahdan

  • BPJS Kesehatan
  • Moeldoko
  • Defisit BPJS
  • PBI
  • NonPBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!