BERITA

Akibat Kebijakan Mensos, Siswa-Siswi Tunanetra di Wyata Guna Terancam Diusir

""Jika diharuskan pindah ke sekolah lain, aspek biaya yang jadi masalah. Sebab mayoritas siswa (tunanetra) berasal dari kalangan ekonomi bawah.""

Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat

Akibat Kebijakan Mensos, Siswa-Siswi Tunanetra di Wyata Guna Terancam Diusir
Siswa-siswi tunanetra saat mengikuti penyuluhan kesehatan gigi dan mulut di Auditorium Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat (22/3/2018). (Foto: www.wyataguna.kemsos.go.id)

KBR, Jakarta- Puluhan tunanetra yang tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat, terancam diusir.

Menurut Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra (FPPT), ancaman itu muncul akibat kebijakan Menteri Sosial (Mensos) yang hendak mengalihfungsikan Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu.

"Jadi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial itu, karena akan dijadikan balai, siswa-siswi (tunanetra) terutama yang kelas 10 dan kelas 7 diharuskan meninggalkan kompleks Wyata Guna sejak 21 Juli 2019," kata perwakilan FPPT Yudi Yasfar saat ditemui KBR di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Dan kalau mereka bertahan di sana, mereka tidak mendapat jatah sebagaimana penghuni sana. Tidak dapat jatah makan, minum, kemudian pelayanan yang layak, kesehatan, sudah nggak ada," terang Yudi.


Kurang Sosialisasi

FPPT menilai sosialisasi dari Kemensos tentang rencana alih fungsi bangunan Wyata Guna sangat minim.

"Sampai saat ini, kurang dan hampir sedikit sekali sosialisasinya. Mereka (siswa tunanetra) 'ditembak' rata-rata. Jadi hanya diberikan (informasi) akan didirikan balai, dan yang ikut pendidikan formal harus keluar (asrama), yang kelas akhir terutama," kata Yudi.

Menurut Yudi, kurangnya sosialisasi ini membuat nasib 66 siswa-siswi tunanetra di Wyata Guna menjadi tidak jelas.

"Jika diharuskan pindah ke sekolah lain, aspek biaya yang jadi masalah. Sebab mayoritas siswa (tunanetra) berasal dari kalangan ekonomi bawah," jelas Yudi.

FPPT sudah mengadukan masalah ini ke Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka berharap Kemensos tidak menggusur bangunan Wyata Guna dan tetap mengizinkan para tunanetra bersekolah di sana.


KSP: Jangan Sampai Ada Korban

Menanggapi aduan FPPT, Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Sunarman Sukamto menjanjikan bahwa pemerintah akan menjamin hak siswa-siswi Wyata Guna.  

"Ya tentu, kalau menurut hasil dialog tadi, antara temen-temen (FPPT) dan KSP, win- win solution-nya adalah Wyata Guna dibagi tiga. Kemensos tetap menjalankan program balai besar rehabilitasi, temen-temen yang SLB (Sekolah Luar Biasa) tetap di sana, tapi diserahkan ke Pemprov (Jawa Barat) baik asetnya maupun urusannya," kata Sunarman kepada KBR, Rabu (14/8/2019).

"Kemudian yang (penghuni) panti tetap di sana, tetapi diberikan ke Pemprov baik urusannya maupun asetnya. Nah, asetnya itu bisa hibah atau pinjam pakai. Mana solusi yang paling masuk akal, nanti kita perlu duduk bareng. Yang jelas sikap dari KSP, jangan sampai temen-temen jadi korban," lanjutnya.

Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Sunarman Sukamto menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah urusan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun provinsi.

Ia juga berjanji akan memberi kepastian kepada siswa-siswi di Wyata Guna secepatnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Kementerian Sosial
  • tunanetra
  • disabilitas
  • Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra
  • Wyata Guna
  • KSP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!