HEADLINE

Yang Dilakukan Setelah Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara

Yang Dilakukan Setelah Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama, Meiliana tengah menyiapkan sejumlah rekaman baru sebagai bukti proses hukum di tingkat banding. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis warga Tanjung Balai itu dengan hukuman 18 bulan penjara.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan timnya kini mengumpulkan bukti rekaman terkait ucapan Meiliana serta kekerasan yang diterima kliennya itu.

"Ibu Meiliana yang jadi korban tindak pidana. Mengancam, membakar rumahnya, merusak rumahnya, mendatangi rumahnya beramai-ramai," ungkap Ranto Sibarani saat dihubungi KBR, Minggu (26/8/2018).

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses hukum terhadap kliennya. "Ada yang janggal dalam penindakan hukum Ibu Meiliana. Kenapa dalam melengkapi berkas dan menetapkan tersangka butuh waktu dua tahun?"

Selain itu, Ranto mengklaim jaksa penuntut umum gagal membuktikan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Kata dia, jaksa tak bisa menunjukkan rekaman kalimat yang diucapkan Meiliana ketika mengeluhkan volume pelantang azan yang dianggapnya terlalu keras.

"Katakanlah dakawaannya Bu Meiliana mengucapkan kata-kata bernada kebencian pada tanggal 29 Juli 2016, nah itu kan hanya berdasarkan surat pernyataan dari orang lain," kata dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/kasus_penistaan_agama__meiliana_divonis_1_5_tahun/97007.html">Mengeluhkan Volume Pelantang Suara Azan Berujung Bui 18 Bulan</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/kritik_terhadap_pemidanan_meiliana__dari_wapres_hingga_koalisi_sipil/97042.html"><b>Kritik terhadap Pemidanaan Meiliana, dari Wapres hingga Koalisi Sipil</b></a>&nbsp;<br>
    

Dalam memori banding nanti, Ranto juga bakal menekankan pada dugaan adanya provokasi dan upaya mobilisasi massa untuk mempersekusi Meiliana. Menurut dia, selama ini keluhan kliennya itu digunakan sebagai alat menghasut warga.

"Ada saksi salah satu yang membakar rumah ibadah. Dia mengaku ditelepon orang tidak dikenal. Isinya, 'Ayo kita gerak, kumpul. Ada orang melarang azan'. Padahal kan enggak ada. Kami khawatir enggak hanya satu yang ditelepon begitu."


Indikasi Kejanggalan Proses Hukum

Dalam kasus ini, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju juga mempermasalahkan soal lemahnya pembuktian. "Niat untuk sungguh-sungguh memusuhi itu kan harus terpenuhi. Jadi bukan sekadar bilang suara azannya terlampau keras. Itu kan enggak ada niat sungguh-sungguh memusuhi," jelas Anggara kepada KBR melalui sambungan telepon.

Ia juga menyangsikan putusan hakim yang justru menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara sebagai dasar.

"Nah kalau hakim bersandar pada pembuktian non-saintifik, pembuktian non-saintifik itu hanya bersandar pada rekomendasi MUI. Kan yang dilihat niat untuk memusuhinya. Apakah rekomendasi MUI itu memenuhi kualifikasi untuk membuktikan niat untuk memusuhi?" imbuh Anggara.

Karena itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran tersebut menilai Meiliana layak menempuh proses banding. Kendati, Anggara pesimistis atas upaya ini. Sebab berkaca dari tren perkara penodaan agama di Indonesia, orang-orang yang dijerat pasal tersebut nyaris tak pernah dinyatakan bebas oleh hakim.

Pasalnya, kasus semacam ini berkaitan erat dengan tekanan publik.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/kontroversi_pengeras_suara_masjid_di_berbagai_negara/97014.html">Kontroversi Pengeras Suara Masjid di Berbagai Negara</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/setara__60_persen_kasus_penodaan_agama__karena_desakan_massa/90305.html">Riset Setara Menemukan 60 Persen Kasus Penodaan Agama Karena Tekanan Massa</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

Pendapat senada disampaikan ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir. Menurutnya, keluhan Meiliana tak seharusnya berbuah jerat pasal penodaan agama dalam KUHP. Kecuali, kata dia, jika tindakan warga Tanjung Balai itu berupa melarang suara azan.

"Kalau ibu itu mengatakan tolong dikurangi karena kita merasa terganggu, ya sah-sah saja. Tapi tidak boleh dilarang," jelas Djisman saat dihubungi KBR.

Dosen yang juga pernah menjadi saksi ahi perkara yang menjerat Basuki Tjahja Purnama ini pun mengungkapkan, putusan hakim dalam kasus penodaan agama kerapkali dipengaruhi hal-hal di luar pengadilan. Ia curiga dalam memutus perkara, hakim takut terhadap tekanan masyarakat.


MA Tak Menampik Soal Tekanan Massa ke Hakim

Hal tersebut diakui Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung, Abdullah. Ia tak menampik bila hakim acapkali mempertimbangkan banyak faktor untuk kasus yang berhubungan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hakim harus memenuhi juga bagaimana perasaan masyarakat menerima putusan itu. Hakim pasti sudah melakukan analisis dampak putusan," kata Abdullah mengutarakan alasan.

Namun untuk proses banding Meiliana ini, Abdullah meyakinkan bahwa Mahkamah Agung akan memastikan hakim berhati-hati menangani perkara. Ia menegaskan hakim akan independen dalam mengambil keputusan.

"Hakim kan bagaikan simalakama. Diputus berat keberatan, diputus ringan pun keberatan. Tetapi hakim tetap harus mandiri tidak terpengaruh tekanan manapun, dari siapapun."

Selain itu, MA diketahui pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 perihal penghinaan terhadap agama. Lembaga toleransi Setara Institute mengkritik surat edaran tersebut sebagai problem utama yudikatif yang memunculkan banyaknya kasus penistaan agama yang berakhir di pengadilan.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab keresahan masyarakat. Namun Suhadi tidak menjelaskan situasi yang menjadi pemicu keluarnya surat edaran tersebut.

"Surat edaran itu terbit karena kebutuhan karena undang-undangnya tidak jelas atau permasalahan menyangkut kepentingan publik dan umum,"ujar Suhadi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/divonis_penjara_meiliana_banjir_dukungan/97052.html">Divonis Penjara, Meiliana Banjir Dukungan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/pbnu__ungkapan_meiliana_soal_suara_azan_bukan_penodaan_agama/97021.html"><b>PBNU: Ungkapan Meiliana Soal Volume Pelantang Azan Bukan Penistaan Agama</b></a>&nbsp;<br>
    

Dalam Surat Edaran tersebut, Ketua MA menginstruksikan agar terdakwa tindak pidana penodaan agama, dihukum berat. Namun Suhadi berdalih, surat itu hanya menginstruksikan hakim untuk menangani kasus-kasus penodaan agama secara serius.

Setara pun menyarankan agar surat edaran tersebut dicabut dan MA memerintahkan hakim mereka tidak menggunakan pasal penodaan agama. Menurut peneliti Setara Bonar Tigor Naipospos, akan lebih baik jika hakim menggunakan pasal ujaran kebencian.

Namun Suhadi menegaskan MA tidak mungkin melakukan itu karena KUHP masih mengatur pidana penodaan agama.

"Enggak bisa kan ada aturannya yang mengatur tentang itu. Di dalam KUHP ada penodaan agama tidak bisa dibawa ke ujaran kebencian. Beda."

Riset Setara Institute mencatat sepanjang 1965 hingga 2017, terdapat 97 kasus penodaan agama di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 88 kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum, dan 62 di antaranya karena terdapat desakan massa. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/alasan_mk_putuskan_pasal_penodaan_agama_tetap_sah/96646.html">Alasan MK Putuskan Pasal Penodaan Agama Tetap Sah</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/uji_materi_uu_penodaan_agama__saksi_salahkan_keyakinan_teologis_ahmadiyah/94959.html"><b>Uji Materi Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Ahmadiyah<br>
    


Pendampingan terhadap Meiliana

Setelah pembacaan vonis pada Selasa (21/8/2018), Meiliana kini menjalani pendampingan psikologis. Veryanto Sitohang selaku salah satu pendamping menuturkan, Meiliana cukup terguncang mendengar putusan hakim.

"Kami sedang mendampingi psikologis Ibu Meiliana. Karena kelihatan dia lumayan terguncang atas proses persidangan yang cukup melelahkan dan putusan hakim," tutur Veryanto.

Kelompok pendamping secara rutin memberikan bimbingan psikologis untuk menguatkan mental Meiliana. Kata Very, proses hukum selama ini dan hujatan masyarakat membuat perempuan usia 40an itu lelah.

Meiliana juga sudah kurang-lebih tiga bulan terakhir ini ditahan. Apalagi, kata Veryanto, keluarga Meiliana juga menerima imbas dari masalah tersebut.

"Suami dan anak-anaknya harus kami pindahkan dari Tanjung Balai. Situasi ini membuat dia sedih dan terguncang. Dia harus terpisah dengan anak-anaknya, tidak bisa mencari nafkah."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/di_hadapan_jokowi__ketua_pgi_keluhkan_pelanggaran_ham_hingga_kasus_meiliana/97055.html">Di Hadapan Jokowi, Ketua PGI Keluhkan Pelanggaran HAM hingga Kasus Meiliana</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/kritik_terhadap_pemidanan_meiliana__dari_wapres_hingga_koalisi_sipil/97042.html"><b>Ini Tanggapan Pelbagai Pihak Soal Kasus Meiliana</b></a>&nbsp;<br>
    

Gelombang dukungan mengalir ke Meiliana, bukan saja dari lembaga pemerhati HAM melainkan juga warganet. Sebuah petisi bertajuk "Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi!" digagas melalui laman change.org. Isinya, meminta penegak hukum berlaku adil dan melindungi warga negara dari persekusi sekelompok orang. Selain itu, juga meminta Presiden Jokowi turun tangan.

Namun begitu, Presiden Joko Widodo menyatakan tak bisa ikut campur dalam penanganan kasus yang menjerat Meiliana. Jokowi mengatakan, pemerintah tak berwenang masuk ke ranah hukum.

"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan. Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran. Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi saat ditemui di kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat (24/8/2018).

Jokowi juga bergeming saat ditanya mengenai kemungkinan mengubah pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang direvisi. Hingga Senin (27/8/2018) pagi, petisi dukungan yang dimulai oleh Anita Lukoto itu sudah beroleh 155.431 tanda tangan. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. 



Editor: Nurika Manan

  • pasal penodaan agama
  • Presiden Joko Widodo
  • Tanjung Balai
  • Meiliana
  • penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!