BERITA

Petani Demo, Tim Panel Ingatkan Pemerintah Segera Adopsi Rekomendasi KLHS Kendeng

Petani Demo, Tim Panel Ingatkan Pemerintah Segera Adopsi Rekomendasi KLHS Kendeng

KBR, Jakarta-  Ketua Tim Panel Pakar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Karst Kendeng, Sudharto Prawata Hadi, mengingatkan pemerintah agar segera mengadopsi semua rekomendasi. Sudharto mengatakan, KLHS pertama sudah sangat jelas merekomendasikan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar segera menetapkan Cekungan Air Tanah Watuputih, di Jawa Tengah, sebagai kawasan bentang alam karst (KBAK). Selain itu, menyusun peta wilayah yang boleh atau dilarang ditambang.

Adapun soal KLHS kedua, kata Sudharto, pemerintah pusat juga harus memastikan agar pemerintah Jawa Tengah mengikuti rekomendasi KLHS dengan mengevaluasi izin tambang kapur di Pegunungan Kendeng.

"Kalau di KLHS jelas dikatakan CAT ada indikasi untuk sebagai KBAK. Dan yang menetapkan KBAK itu memang Badan Geologi Kementerian ESDM. Tetapi sampai sekarang, hasil kajian sebagai tindak lanjut KLHS belum dipublikasi oleh Badan Geologi. Kalau KLHS kan strong indication sebagai KBAK. KLHS kedua sudah selesai juga, yang harus ditindaklanjuti daerah," kata Sudharto kepada KBR, Kamis (02/08/2018).


Sudharto mengklaim, KLHS sudah sangat rinci menjelaskan kondisi bentang alam Pegunungan Kendeng, yakni soal CAT pada KLHS pertama, serta karts di Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Pati, pada KLHS kedua. Pada KLHS kedua itulah, kata Sudharto, masih ada rencana pembangunan pabrik semen swasta, serta puluhan aktivitas pertambangan rakyat yang harus dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah.

Sudharto menilai, tidak akan sulit bagi Badan Geologi menetapkan CAT Watuputih sebagai KBAK, lantaran indikasinya sangat kuat. Selain itu, kata dia, Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian LHK juga harus tegas mendesak pemerintah daerah mengikuti rekomendasi KLHS, sesuai tugas dari presiden.

Sudharto menilai, pemerintah terlalu lama merespon rekomendasi dari kedua KLHS Kendeng. Padahal, meski bukan berupa peraturan, menurut Sudharto, KLHS adalah perintah perintah langsung Presiden Joko Widodo yang harus diikuti untuk menyelesaikan konflik antara penambang dan perusahaan semen dengan petani lokal yang menolak aktivitas pertambangan. Ia berkata, KLHS pertama bahkan telah rampung April tahun lalu, dan KLHS kedua terbit akhir tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. 

Sebelumnya petani Kendeng menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk menghentikan operasi pabrik semen di  Jawa Tengah. Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno menyatakan Jokowi harus mengikuti hasil rekomendari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dia meminta kepala negara menjaga kelestarian lingkungan di kampungnya. Harapan itu ditulis lewat surat yang diawali dengan tembang bahasa Jawa untuk Jokowi.

 

"Kami paham, dengan kesibukan bapak presiden. Kalau kami mengirim banyak lampiran kertas mungkin tidak dibaca," jelasnya kepada wartawan di sela-sela aksi di depan istana, Kamis (02/08).

 

"Tapi ini ada dua pangkur yang bisa dibaca, dan hanya satu kata yang nanti kita kirimkan ke pak presiden," tambahnya.

 

Aksi warga Kendeng diawali  dengan  brokohan, yaitu membuat nas tumpeng untuk dimakan bersama. Mereka juga membawa padi, singkong, jagung, pisang, dan labu, yang dibawa langsung dari Kendeng. Menurut Gunretno, ini adalah bukti Kendeng itu subur dan bukan untuk kawasan tambang.


Editor: Rony Sitanggang


   

  • aksi petani kendeng
  • Kawasan Karst Kendeng
  • Presiden Jokowi
  • KLHS Kajian Hidup Lingkungan Strategis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!