HEADLINE

Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus Karhutla, Begini Tanggapan Ketua MA

"Menurut Mahkamah Agung, gugatan kasasi pemerintah terkait kasus Karhutla di Kalimantan Tengah masih dalam proses administrasi."

Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus Karhutla, Begini Tanggapan Ketua MA
Seorang pengendara motor melintasi perumahan yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8/2018). (Foto: ANTARA/ Jessica H)

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung mempercayakan proses hukum kasasi  kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kepada majelis hakim.

Sebelumnya pemerintah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memutuskan Presiden Joko Widodo dan enam pihak tergugat terkait lainnya, bersalah. Salah satu perintah hakim, Presiden dan sejumlah institusi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta menerbitkan aturan untuk menanggulangi Karhutla. Selain itu juga diharuskan meninjau ulang dan merevisi izin kelola hutan, serta melakukan penegakan hukum.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan tak bisa berkomentar banyak seraya meminta publik menghormati proses hukum.

"Kami tidak tahu karena perkara masih dalam tahap proses dan kami tidak bisa menanggapi. Kalau tidak salah sudah putusan tingkat pertama dan tingkat banding juga," kata Hatta saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

"Setelah ditingkat banding, sekarang mau kasasi. Kami tidak boleh memberikan komentar, nanti biar hakim yang menyidangkan dan memberikan putusan," tambahnya lagi.

Selain itu, ia beralasan belum mengetahui perkembangan perkara tersebut. Sebab, berkas gugatan menurutnya baru masuk ke Direktorat Pranata dan Tata Laksana (Pratala) sepekan lalu. "Karena tidak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim masih di Pratala," kata dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/apa_kabar_kelanjutan_gugatan_warga_ke_pemerintah_soal_kasus_karhutla_/97032.html">Menimbang Kasasi Pemerintah atas Vonis Karhutla PT Palangkaraya</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/klhk__penyebab_karhutla_di_kalbar_adalah_masyarakat__bukan_perusahaan_/97003.html">KLHK: Penyebab Karhutla di Kalbar Adalah, Bukan Masyarakat</a>&nbsp;</b><br>
    

Sementara menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pengajuan kasasi itu masih menjalani mekanisme pemeriksaan administrasi. Karena, seluruh berkas gugatan yang diterima MA harus memenuhi syarat kelengkapan berkas.

"Belum dapat nomor perkara. Di Pratala itu diperiksa kelengkapan berkas administrasi dulu secara formil, kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti," jelas Abdullah.

Kasus ini bermula dari Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit kasus kebakaran hutan dan lahan sejak 1997 hingga 2015 di Kalimantan Tengah. Sekelompok orang yang terdiri atas Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty menggugat pemerintah. Beberapa pihak yang digugat antara lain Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan gugatan warga tersebut pada Maret 2017. Lantas pemerintah menempuh banding ke pengadilan tingkat dua. Kemudian pada September 2017, hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memperkuat kemenangan warga. Hingga kemudian kini, pemerintah menemuh kasasi atas putusan tersebut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2016/karhutla__komnas_ham_sebut_korban_jiwa_kabut_asap__mencapai_28_orang/84852.html">Karhutla, Komnas HAM Sebut Korban Jiwa Kabut Asap Mencapai 28 Orang</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/karhutla__bnpb__280_titik_panas_terpantau_di_sumatera_dan_kalimantan__/91525.html">Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan pada 2017</a></b><br>
    


Jokowi Tunggu Hasil Kasasi

Menanggapi proses hukum gugatan Karhutla ini, Presiden Joko Widodo irit bicara. Ia hanya mengatakan, pemerintah kini tengah menempuh kasasi dan menunggu proses hukum berjalan.

Meski begitu, Jokowi mengklaim, penanganan kebakaran hutan dan lahan membaik pada masa kepemimpinannya.

"Kita melihat, saya tidak ingin mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan kebakaran yang ada, yang ada. Tapi yang jelas sekarang sudah turun 85 persen, dibanding saat-saat lalu," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Kita harus menghormati keputusan hukum di pengadilan. Tetapi kan juga masih ada upaya hukum lebih tinggi lagi, yaitu kasasi," imbuhnya.

Jokowi mengatakan, pemerintah dan penegak hukum sudah berlaku tegas ke perusahaan ataupun sekelompok orang yang masih bandel membuka lahan dengan membakar. Ia juga menyinggung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Menurutnya, langkah ini termasuk salah satu bukti komitmennya mencegah Karhutla.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelbagai langkah koreksi penanganan Karhutla segera dilakukan pada 2015 itu. Ia mengklaim, semenjak itu hingga kini ada 510 kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dibawa ke pengadilan. Selain itu ia mengklaim, hampir 500 ratus perusahaan yang melanggar sudah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan telah digugat secara perdata.

''KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tutur rasio.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/karhutla__satgas_di_jambi_minta_heli_pemadam/91565.html">Karhutla di Jambi pada 2017</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/daerah_rawan_kebakaran_lahan_bertambah__wiranto_salahkan_warga/91479.html">Daerah Rawan Karhutla Bertambah, Wiranto Salahkan Masyarakat</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

Dalam keterangan tertulis kepada KBR, menurut Rasio, sepanjang 2015-2017 total putusan yang inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp17,82 Triliun. Sementara nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menurutnya, jadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

''Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," imbuhnya lagi.

Pada September 2017, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah memvonis Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Jokowi beserta para menterinya dinilai tak menjalankan kewajiban menciptakan kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi rakyatnya. Majelis hakim pun menghukum Jokowi dengan mewajibkan penerbitan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP), dan aturan turunan lainnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/01-2017/karhutla__jokowi_perintahkan_langsung_bekukan_atau_cabut_izin_perusahaan/88311.html">Karhutla, Jokowi Perintahkan Langsung Bekukan atau Cabut Izin Perusahaan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/12-2016/kasasi_karhutla_sumsel__walhi_desak_klhk_kawal_ketat_kasusnya/87409.html"><b>Kasasi Karhutla Sumsel, Walhi Desak KLHK Kawal Kasusnya</b></a></li></ul>
    

     




    Editor: Nurika Manan

  • Ketua MA Hatta Ali
  • Hatta Ali
  • Mahkamah Agung
  • Kasasi Karhutla
  • Karhutla
  • karhutla Kalimantan Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!