BERITA

KLHK Perintahkan Freeport Susun Rencana Penyelesaian Pelanggaran Lingkungan

KLHK Perintahkan Freeport Susun Rencana Penyelesaian Pelanggaran Lingkungan

KBR, Bogor - Pemerintah memerintahkan PT Freeport Indonesia menyusun peta penyelesaian untuk mengatasi 48 pelanggaran lingkungan. Instruksi itu dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Situ Nurbaya menyusul puluhan masalahan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang tersebut.

Kata Siti, dari 48 pelanggaran yang dicatat KLHK, 13 di antaranya belum diselesaikan. Tujuh hal di antaranya terkait pencemaran air dan udara menurut Siti sudah hampir rampung.

"Yang sedang saya minta dia harus punya tahapan penyelesaiannya bagaimana. Sebab tailing sisa-sisa pertambangan itu masuk ke sungai. Dari sungai masuk ke laut," jelas Siti di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7/2018).

Selain itu, yang menjadi perhatian besar KLHK adalah tailing yang mencemari perairan di sekitar Grasberg. KLHK akan menerbitkan peraturan baru guna membenahi masalah pengolahan tailing tersebut.

Siti ingin sisa produksi pertambangan di Grasberg bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan di Papua.

"Kami harus konsentrasi utilisasinya. Dijadikan semen misalnya, atau bahan untuk jalan atau bangunan untuk Papua, untuk Indonesia timur," tutur Siti.

Ia pun memberi tenggat kepada Freeport untuk menyelesiakan peta tahapan penyelesaian itu sebelum akhir tahun. Terkait izin pinjam pakai, menurut Siti selama ini pemerintah daerah memang tidak pernah mau memberikan izin kepada Freeport. KLHK sudah menyurati pemda untuk menerbitkan izin pinjam pakai bagi Freeport. Jika hal ini tidak dihiraukan kembali maka pemerintah akan langsung memprosesnya.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Freeport
  • kerusakan lingkungan Freeport
  • Siti Nurbaya kerusakan lingkungan Freeport
  • Siti Nurbaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!