BERITA

JK Anggap Pemberian Tiket Asian Games Bukan Gratifikasi, KPK: Bukan Soal Besaran

JK Anggap Pemberian Tiket Asian Games Bukan Gratifikasi, KPK: Bukan Soal Besaran

KBR, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menganggap tiket gratis yang diberikan ke pejabat negara bukan merupakan bentuk gratifikasi. Karena itu menurutnya, pejabat yang menerima tiket tak perlu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, batasan pemberian yang tergolong gratifikasi sebesar Rp10 juta.

Namun Kalla mengakui, ada beberapa pihak sponsor yang memang membeli tiket dalam jumlah banyak sebagai bentuk sponsorship. Dan kata dia, terbuka kemungkinan beberapa pejabat mendapatkan tiket gratis itu dari pihak sponsor.

"Ada beberapa sponsor yang membeli tiket banyak sebagai sponsorship, ada yang beli seribu. Itu kan sebagai persahabatan bukan sebagai gratifikasi. Harganya sejuta atau dua juta paling tinggi, ada seratus ribu," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Seribu itu mau dikasih ke siapa, kan mesti dikasih ke teman-temannya. Kalau mungkin temannya pejabat apa yang salah?” imbuh JK.

Namun ia memastikan, tidak ada pejabat yang meminta tiket untuk menonton pertandingan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/cerita_warga_berburu_tiket_nonton_final_bulu_tangkis/97017.html">Cerita Warga Berburu Tiket Nonton Final Bulu Tangkis Asian Games</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/bulutangkis_sumbang_dua_emas_di_hari_ke_10_asian_games_/97101.html">Bulu Tangkis Sumbang 2 Emas pada Hari ke-10 Asian Games</a>&nbsp;</b><br>
    

Jusuf Kalla lantas meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan pemberian tiket gratis ke penyelenggara negara. Sebab ia menganggap, hal ini menyangkut kepentingan harga diri nasional. Menurutnya, siapapun yang datang ke arena pertandingan untuk mendukung atlet Indonesia maka bisa disebut bentuk sumbangan untuk bangsa.

"Harga diri nasional dipertaruhkan. Bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya hanya mendukung tepuk tangan itu juga sumbangan," kata Kalla.

Menanggapi pernyataan tersebut juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, substansi dari gratifikasi bukan pada besaran yang diterima penyelenggara negara. Melainkan soal pemberian atau hadiah karena berkaitan dengan tugas seseorang sebagai penyelenggara negara.

"Jadi seolah-olah kalau nilainya di bawah Rp10 juta maka itu tidak perlu dilaporkan. Berapapun nilai gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan itu wajib dilaporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja," tegas Febri saat dihubungi KBR, Selasa (28/8/2018).

Padahal besaran Rp10 juta yang tercantum dalam pasal gratifikasi menurut Febri bukan sebagai patokan penggolongan boleh-tidaknya penerimaan sebuah hadiah. Melainkan, untuk tolok ukur nilai yang digunakan saat proses pembuktian kasus.

"KPK perlu menyampaikan bahwa aturan di pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang mengatur nilai 10 juta, tapi itu bukan terkait boleh tidak bolehnya gratifikasi diterima, namun terkait bagaimana metode pembuktian di pengadilan."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/jaksa_kpk_dakwa_zumi_zola_lakukan_suap_dan_terima_gratifikasi/97040.html">Zumi Zola Didakwa Lakukan Suap dan Gratifikasi</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/korupsi_zumi_zola__dari_gratifikasi_ke_dugaan_suap_anggota_dprd_jambi/96540.html">Korupsi Zumi Zola, dari Gratifikasi hingga Dugaan Suap ke DPRD Jambi<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    

Ia mencontohkan, hal itu diterapkan saat penanganan dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. "Misalnya kini kami sedang mendakwa Zumi Zola, kalau penerima gratifikasi di atas 10 juta maka berlaku pembuktian terbalik. Sedangkan di bawah 10 juta maka pembuktian seperti aturan umum di hukum acara," jelas Febri.

Itu sebab, Febri menegaskan, KPK mengimbau para penyelenggara negara yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 untuk segera melapor ke lembaga antirasuah. Sementara bagi penyelenggara negara yang bahkan sempat meminta tiket gratis, agar segera membatalkannya.

Menurut Febri, KPK tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana ke para pihak yang terbukti menerima gratifikasi tiket Asian Games. "Kami harap KPK tidak perlu sampai sejauh itu. Jadi masih ada waktu 30 hari kerja untuk melapor," ulang Febri.

Ia pun mengungkapkan, KPK telah menerima informasi awal mengenai nama-nama pejabat negara yang terindikasi mendapatkan gratifikasi tiket. "Jadi ada dugaan pihak-pihak tertentu yang menerima. Bahkan, ada dugaan pihak tertentu meminta BUMN untuk membeli tiket dalam jumlah banyak untuk dibagikan ke pejabat. Tentu ini tidak tepat, karena keuangan BUMN dan juga uang negara," pungkas juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/terisak_sampaikan_pleidoi__bupati_nonaktif_rita_widyasari_minta_mobil_dikembalikan/96488.html">Terisak Sampaikan Pledoi, Bupati Nonaktif Rita Widyasari Minta Mobil Dikembalikan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/pertandingan_babak_final_indonesia_di_asian_games_hari_ini_/97086.html">Pertandingan Babak Final Asian Games Hari Ini</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Gratifikasi
  • tiket Asian Games
  • Asian Games 2018
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • Febri Diansyah
  • KPK
  • gratifikasi tiket

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!