BERITA

Greenpeace Temukan Sejumlah Kejanggalan di Pengadilan Izin PLTU Celukan Bawang

 Greenpeace Temukan Sejumlah Kejanggalan di Pengadilan Izin PLTU Celukan Bawang

KBR, Jakarta - Organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan gugatan izin lingkungan PLTU Celukan Bawang, Bali. Aktivis Greenpeace Didit Haryo mengatakan hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak untuk membuktikan argumen mereka.

Dia mencontohkan, hakim menolak permintaan penggugat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Didit mengatakan sebetulnya Greenpeace menaruh harapan besar kepada hakim A.K Setiyono karena sudah memiliki sertifikasi lingkungan hidup. Namun faktanya di persidangan, Didit menyebut hakim justru kerap mengabaikan kesaksian maupun keberatan pihak penggugat.  

"Sayangnya optimisme kami salah. Terbukti hakim tersebut tidak mau pembuktian langsung ke lapangan. Jangankan ke lapangan, untuk urusan bicara hal substansi yang didukung fakta kuat yang kita ajukan bahkan dia tidak menyentuh hal itu," kata Didit kepada KBR, Kamis (16/8/2018).

"Hakim tersebut seperti mengarahkan saksi fakta dan ahli di persidangan. Mencoba membatasi yang jika diungkapkan saksi akan mengungkapkan temuan yang kita miliki. Sering terpotong oleh hal itu," lanjutnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/gugatan_kandas_di_ptun__warga_penolak_pltu_celukan_bawang_ajukan_banding/96941.html">Gugatan Kandas di PTUN, Warga Penolak PLTU Celukan Bawang Ajukan Gugatan Banding</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nusantara/10-2017/kolam_limbah_pltu_rembang_makan_korban_jiwa/92783.html"><b>Kolam LImbah PLTU Rembang Makan Korban Jiwa</b></a>&nbsp;<br>
    

Greenpeace masih yakin ada kesalahan prosedur dalam penerbitan izin lingkungan PLTU Celukan Bawang. Penerbitan izin tersebut disebut minim sosialisasi. Selain itu, PLTU tersebut juga dianggap membawa pelbagai dampak, termasuk merusak lingkungan.

Didit menyoroti rekam jejak China Huadian Engineering Co Ltd yang menurutnya bermasalah. Selain pembangkit listrik di Celukan Bawang, China Huadian Engineering juga menggarap proyek listrik uap di Riau dan Cilacap. Yang terbaru, PLTU Riau terhambat kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan bos Blackgold Nature Resources Johannes Budisutrisno. Johannes diduga menyuap Eni untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU di Riau.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/penentang_pltu_dari_alas_roban/89747.html">Penentang PLTU dari Alas Roban</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/03-2017/tolak_pltu__koalisi_pajang_spanduk_raksasa_di___pantai_batang/89483.html"><b>Tolak PLTU, Koalisi Pakang Spanduk Raksasa di Pantai Batang</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • PLTU Celukan Bawang-2
  • kasus lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!