BERITA

Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk UMK, Ini 3 Masukan INDEF

Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk UMK, Ini 3 Masukan INDEF

KBR, Jakarta -  Lembaga kajian ekonomi INDEF meminta pemerintah mengawasi ketat penyaluran Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp2,4 juta rupiah bagi setiap pelaku usaha mikro kecil (UMK). 

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pengawasan harus dilakukan agar bantuan tepat sasaran digunakan untuk modal usaha.

"Datanya harus pas, jangan sampai disalahgunakan. Lalu kedua perlu pendampingan, kalo tidak ada pendampingan takutnya dana itu nanti digunakan untuk kebutuhan konsumsi. Karena di mikro itu kebanyakan usaha kecil dan katakanlah masyarakat bawah. Ketiga, harus di-channel-kan dengan lembaga keuangan yang bisa mengontrol itu, seperti pembiayaan ultra mikro (UMi) atau yang lain itu jadi penting. Kalau tidak, nanti jadi seperti bansos saja. Ini kan gak bisa," kata Tauhid, saat dihubungi KBR (14/7/2020).

Tauhid Ahmad juga menyoroti sumber anggaran Bantuan Modal Kerja bagi UMK yang dianggap belum jelas, karena belum masuk di skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Ia meminta ada mekanisme dan informasi yang jelas terkait bantuan UMK ini supaya tak salah sasaran dalam implementasinya. 

Selain itu, Tauhid juga menyarankan bantuan terhadap UMKM harus diperluas sasarannya dan ditambah jumlahnya. Sebab, kata dia, dari program PEN, yang merasakan bantuan hanya UMKM yang punya akses ke perbankan dan Kredit Usaha Menengah. Bantuan juga harus merata dan diperluas.

Ini Bantuan Pemerintah untuk UMKM, Dari Pajak hingga Modal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan bantuan modal kerja (BMK) kepada 60 pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta per orang. 

Menurut Jokowi, bantuan serupa bakal diberikan ke jutaan pedagang kecil yang terdampak pandemi di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah menyiapkan banyak stimulus ekonomi untuk pelaku usaha sektor mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Meski begitu, Teten mengatakan tidak semua UMKM bisa mendapatkannya. Ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan tersebut.

“Itu diprioritaskan untuk mereka yang selama ini kalau dari sisi pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Baik UMKM yang sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan seperti bank, BPR atau lembaga pengelolaan dana bergilir seperti LPDB. Termasuk juga mereka yang belum termasuk dalam lembaga pembiayaan," kata Teten, dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (13/7/2020).

Teten mengatakan pemerintah telah menyiapkan bantuan lain berupa insentif pajak dan juga modal usaha pinjam. 

Namun, menurut Teten, selain memenuhi kriteria penerima, para pengusaha UMKM juga harus membuat proposal pengajuan. Dengan begitu maka kementeriannya dapat membantu pendanaan.

“Untuk minta penghapusan pajak, harus mengajukan permohonan. Kalau mau mendapat pembiayaan harus mengajukan juga. Silahkan ke mana, silahkan. Lalu untuk masuk program lain juga semua harus mengajukan. Jadi jangan nunggu di rumah, seolah-olah nanti kementerian akan membagikan. Karena ini seluruh program ekonomi tidak hanya di tangan kementerian koprasi," kata Teten. Ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 3 Juli 2020, realisasi insentif UMKM baru mencapai 22,74 persen atau sekitar Rp 28 triliun dari total pagu anggaran Rp 123,46 triliun.  

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • indef
  • UMKM
  • Teten Masduki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!