BERITA

Jokowi Beri Bantuan Modal, Pengusaha Mikro Minta Prosedur Disosialisasikan

""Pemerintah harus bekerja ekstra sekaligus ini mencerdaskan juga untuk pedagang bagaimana sih cara mendapatkan bantuan dari pemerintah,""

Jokowi Beri Bantuan Modal,  Pengusaha Mikro  Minta Prosedur Disosialisasikan
Presiden Jokowi memberi bantuan modal kerja di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/07). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta-  Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menyalurkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMK.  Menurut pengusaha kopi susu di Jakarta, Glenys Octania, bantuan ini seharusnya diberikan lebih awal sebab banyak pelaku UMK yang pendapatannya terimbas besar sejak awal-awal Covid-19.

Kata Glenys, pemerintah perlu mensosialisasikan kepada para pedagang terkait kategori pelaku UMK yang berhak menerima dan cara pendistribusian bantuan modal tersebut.

"Jadi benar-benar memang kategori, sosialisasi, cara pencairan, apakah didistribusikan, atau jemput bola, apakah harus mengambil ke kantor pos seperti BLT dan lain-lain. Menurut saya teknisnya harus jelas, clear karena tidak semua orang pelaku usaha ngerti dan ngikutin perkembangan pemberitaan. Jadi pemerintah harus bekerja ekstra sekaligus ini mencerdaskan juga untuk pedagang bagaimana sih cara mendapatkan bantuan dari pemerintah," ucap Glenys saat dihubungi KBR, Selasa, (14/7/2020).


Pedagang kopi susu Glenys menambahkan, pemerintah harus mendata dengan benar para pedagang kelas mikro dan kecil yang bergantung hidup pada usahanya yang terimbas pandemi Covid-19. Kata Glenys, para pedagang tersebut tidak hanya dibebani oleh beban hidup sehari-hari, melainkan beban lainnya seperti biaya pendidikan anak.


Sementara itu, pedagang produk olahan rajut di Depok, Heni meminta agar sosialisasi bantuan merata dan tepat sasaran. Ia menyebut, komunitas pedagang Pancoran Mas Depok, Jawa Barat kerap luput dari bantuan pemerintah pusat.

Ia juga menilai bantuan Rp2,4 juta dianggap kurang untuk menggeliatkan kembali usahanya yang selama pandemi Covid-19 merugi hingga 90%. Heni juga meminta pemerintah untuk mengutamakan pedagang yang memiliki surat keterangan usaha (SKU) agar tidak disalahgunakan. Kata Heni, ia juga meminta tidak ada syarat batasan usia untuk penerima bantuan itu.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM memprioritaskan bantuan pembiayaan bagi usaha Kecil, Menengah yang mengalami krisis karena terdampak pandemi. 

Saat berbincang di Program Ruang Publik KBR, Senin (13/7/2020) Menteri Teten Masduki mendorong sebagian pengusaha mikro ini bisa menjadi target  program jaminan sosial.

"Yang kedua, yang punya masalah dengan keuangan akan didorong program relaksasi.  Yaitu relaksasi pinjaman, pajak dihapuskan dan juga subsidi cicilan bunga dan juga didorong pembiayaan program baru." kata Teten.


Ia menambahkan pemerintah menyiapkan  pinjaman baru sejumlah hingga Rp100 triliun bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pinjaman usaha itu, menurut Teten, berbunga rendah. 

Bantuan Modal

Presiden Joko Widodo menyalurkan bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Jokowi mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMK. 

Dana bantuan modal yang dikucurkan pemerintah kepada pelaku UMK sebesar Rp28,8 triliun.

"Ini bantuan modal kerja ini memang isinya tidak banyak, Rp2,4 juta. Tolong diterima, digunakan semuanya untuk tambahan modal kerja Bapak Ibu semuanya. Ini kita mulai dan kita harapkan nanti jutaan pedagang kecil yang akan kita berikan ini. Ini adalah yang pertama kali," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Sebagai tahap awal, Jokowi langsung membagikan bantuan tersebut kepada beberapa pelaku UMK di Kompleks Istana Kepresidenan. 

Jokowi menyebut, pendapatan usaha pelaku UMK anjlok akibat pandemi Covid-19.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • UMKM
  • Covid-19
  • Presiden Jokowi
  • Bantuan Pemerintah
  • UMK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!