BERITA

Vonis Lucas, KPK: Perlu Ada Kesamaan dalam Menilai Kasus Perintangan Penyidikan

"KPK menilai kasus Lucas cukup serius, terlebih ia sudah merencanakan perbuatan itu sejak 2016."

Vonis Lucas, KPK: Perlu Ada Kesamaan dalam Menilai Kasus Perintangan Penyidikan
Terdakwa Lucas saat sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/3/2019). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan pengurangan hukuman dua tahun bagi pengacara Lucas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasasi diajukan, karena vonis itu lebih ringan dari vonis tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, ada kekeliruan hakim dalam menilai penerapan kaidah penyertaan (deelneming) pada putusan tersebut.

"Dari pembacaan JPU, kami menduga, kami melihat ada sejumlah pertimbangan tidak tepat. Misalnya soal penyertaan ataupun hal-hal lain terkait dengan mana kasus pasal 21 mana posisi kasus untuk tersangka terdakwa lain perkara pokoknya, itu yang tercampur sehingga nanti akan dilakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (1/7/2019).

Febri menilai, perlu ada kesamaan pandangan antara jaksa KPK dengan majelis hakim dalam menilai kasus merintangi penyidikan yang dilakukan oleh pengacara Lucas. KPK menilai kasus Lucas cukup serius, terlebih ia sudah merencanakan perbuatan itu sejak 2016.

Baca juga: KPK: Vonis Lucas agar Dijadikan Pelajaran 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengacara Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai, Lucas terbukti bersalah karena merintangi penyidikan KPK terhadap perkara suap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Eddy Sindoro. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 7 tahun. Denda sebesar 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Hakim Ketua, Franky Tambuwun menyebut, Lucas terbukti membantu pelarian Eddy ke luar negeri demi menghindari penyidikan. Padahal saat itu Eddy diperiksa atas sejumlah dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menjerat Lucas dengan pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Lucas Berperan Atur Pelarian Eddy Sindoro untuk Menghindari Pemeriksaan KPK

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Meski begitu, usai sidang Lucas langsung menyatakan banding. Menurutnya, hakim mengabaikan bukti dan fakta persidangan. 

Pada tingkat banding, majelis hakim mengubah putusan Lucas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah, agar tidak ada perbedaan hukuman antara Lucas dan Eddy Sindoro. 

Eddy sendiri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, KPK tak mengajukan banding atas vonis Eddy. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, vonis 4 tahun penjara sudah proporsional sesuai tuntutan jaksa.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Vonis Banding Lucas
  • KPK Ajukan Kasasi
  • Pengacara Lucas
  • Eddy Sindoro
  • Perintangan Penyikan
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!