BERITA

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Polisi Bisa Intip Perilaku Pengemudi Mobil

Tilang Elektronik Mulai Berlaku,  Polisi Bisa Intip Perilaku Pengemudi Mobil

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, mulai Senin (1/7/2019). TLE adalah sistem pengawasan lalu lintas dan penilangan elektronik dengan bantuan kamera CCTV.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan, sistem ini bukan hanya bisa mendeteksi pelanggaran lampu merah, juga  sudah dilengkapi fitur baru yang mampu “mengintip” aktivitas pengendara mobil.

“Fitur baru tersebut akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Yusuf kepada Antara, Senin (1/7/2019).

Menurut Yusuf, kamera CCTV baru itu akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail. Sistemnya sudah diujicobakan sejak satu bulan lalu dan proses penilangannya akan sama dengan sistem tilang elektronik terdahulu.


Ajakan Tertib Berlalu-lintas

Menurut pengamat transportasi kota, Azas Tigor, penerapan tilang elektronik ini bertujuan mendorong masyarakat supaya lebih tertib di jalan raya.

"Jadi menurut saya, tujuan ini untuk mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring untuk sadar akan tertib berlalu lintas," kata Tigor kepada Antara, Senin (1/7/2019).

"Kan sekarang banyak tuh yang parkir sembarangan, berhenti sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, nah itu sering kali menyebabkan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," tambahnya.

Tigor menegaskan, dengan adanya tilang elektronik ini maka pengendara akan lebih terkontrol dan terawasi.

Selain itu, aktivitas penilangan juga bisa lebih terawasi karena denda tilang dibayarkan melalui bank. Penyelewengan antara pelanggar hukum dengan polisi bisa dicegah.

"Semua pembayaran kan melalui bank, jadi nggak ada lagi permainan saat penindakan dan yang nggak mau bayar akan diblokir aksesnya saat mengurus STNK dan pajak kendaraannya," jelas Tigor.


Editor: Rony Sitanggang

  • CCTV
  • tilang
  • tilang elektronik
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!