BERITA

Terapkan Cukai Plastik, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

""Dengan adanya cukai harga kresek akan naik""

Terapkan Cukai Plastik, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Ilustrasi: Aksi stop sampah plastik. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah akan berlakukan cukai untuk kantong plastik sekali pakai. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangangan menyebut akan ada kenaikan 100% pada tarif kantong plastik. Nantinya, konsumen akan dibebankan 450-500 rupiah perlembar kantong plastik.

Menurut Kabid Kebijakan Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono, kebijakan ini bukan untuk penerimaan negara tetapi dalam pengendalian lingkungan.

"Kalau dibiarkan saja kresek ini tidak mempunyai nilai berarti sama sekali terhadap pasar, jadi selama ini kita hanya dibagikan. Dengan adanya cukai harga kresek akan naik dan itu akan mengcover, menginternalisasi eksternalitas negatif itu," kata dia di Gedung Juanda I, Jakarta Pusat, Jumat (12/07/2019).


Kementerian Keuangan tidak akan memukul rata harga cukai kantong plastik. Menurut Kasubdit Kepatuhan Cukai dan Pengusaha M. Sutartib   nantinya harga cukai kantong plastik akan bergantung seberapa ramah lingkungan kantong plastik itu. Semakin sulit  kantong plastik terurai, maka biaya cukainya akan semakin mahal.

Biaya cukai ini akan dibebankan pada produsen terlebih dahulu sebelum konsumen membayar. Pemerintah akan membebankan 30.000 rupiah per kilogram untuk para produsen. Angka ini jauh lebih kecil dibanding negara Malaysia dan Filipina yang telah menginjak angka 63.000an dan 259.000an.

"Target objek cukai akan meningkat sebesar itu, istilahnya produsen akan bayarin dulu, tapi di level nanti kalau dijual ke pemakai, user akan bayar 200 per lembar. Dengan begitu masyarakat akan mengurangi pemakaian kantong," kata M. Sutartib.


Saat ini sudah ada beberapa kota yang menerapkan kebijakan tanpa kantong plastik sekali pakai. Contohnya adalah Kota Bogor dan Banjarmasin. Pemerintah mengharapkan pemakaian kantong plastik bisa dikurangi, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga.


Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai kebijakan cukai plastik ini masih tidak efektif. Pemerintah dinilai hanya bisa mengeluarkan aturan tanpa melakukan pengawasan. Maka dari itu ia mendorong pemerintah terlebih dahulu membenahi sistem manajemen sampah di Indonesia.


Sampah plastik menjadi salah satu ancaman lingkungan, menurut data KLHK 62% dari sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik. Maka dari itu pemerintah mencoba mengendalikan penggunaannya. Saat ini, Kemenkeu mengklaim rencana kebijakan cukai kantong plastik masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat sehingga belum bisa diterapkan.


Menurut  Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  kunci  mengurangi sampah plastik adalah pemerataan penerapan cukai plastik di Indonesia. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menatakan, pemerintah harus menerapkan cukai plastik di industri besar dan kecil.

Menurut Yustinus, pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih jelas dan rinci mengenai sektor industri, serta jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

"Saya setuju  dengan pengenaan cukai plastik ini. Karena dari sisi kriteria  sudah memenuhi syarat, ada eksternalitas yang ditimbulkan dari pemakaian plastik, terutama plastik yang menjadi sampah, tidak bisa didaur ulang yang penting sekarang, bagaimana pemerintah mengatur, dengan lebih spesifik dan lebih cermat," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo kepada KBR, Jumat (12/7/2019)

Yustinus   mengatakan pemerintah bisa mengatasi permasalahan gangguan industri dan pemungutan pajak sektor lainnya dengan menerapkan cukai pada kantung plastik saja. Dia  menegaskah, pemerintah harus mengkaji nilai dari cukai plastik untuk bisa mengendalikan laju penggunaan plastik. Menurut Yustinus, pemerintah masih harus mematangkan sistem penerapan dan pengawasan cukai plastik di Indonesia.

Yustinus menilai, penerimaan cukai plastik cukup kecil ketimbang industri lainnya, namun pemerintah harus mempertimbangkan permasalahan sampah dan lingkungan terkait cukai plastik. Yustinus mengatakan, pemerintah akan menerima sekitar 500 miliar dari penerapan cukai kantung plastik.  


Sementara itu  Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik memberikan catatan bagi rencana pengenaan cukai plastik oleh pemerintah.  Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira  meminta pemerintah menyetarakan besaran pengenaan cukai kantong plastik.

Dia juga meminta pemerintah memonitor kebijakan pengenaan cukai plastik jika kebijakan tersebut sudah diterapkan. Tujuannya kata dia untuk mengetahui seberapa efektif kebijakan ini untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.

"Maka harus dimonitor terus si kantong plastik ini setelah diterapkan cukai apakah betul berkurang atau tidak. Kalau tidak berkurang atau sempat berkurang terus lama-lama stagnan tidak berkurang lagi ya berarti tarifnya harus dievaluasi kembali dan kalau perlu dinaikin lagi," kata Tiza kepada KBR, Jumat (12/0719).


Tirza menyebut kebijakan ini tujuannya bukan untuk meraup keuntungan bagi pemerintah namun untuk pengendalian pengunaan plastik yang notabene berdampak buruk untuk lingkungan. Tirza menilai, pengenaan harga kantong plastik ke konsumen sebesar 200 rupiah juga terlalu kecil nominalnya. Ia berharap nominalnya bisa naik sehingga pengurangan plastik jadi lebih efektif, dengan monitor pemerintah.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • plastik
  • sampah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!