BERITA

Sidang PHPU Pileg, Ini Alasan Hakim Larang Saksi Bertanya

""Anda mau jadi hakim?""

Sidang PHPU Pileg, Ini Alasan Hakim Larang Saksi Bertanya
Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara, Kamis (25/07). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melarang saksi yang dihadirkan Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  mengajukan pertanyaan dalam persidangan sengketa Pileg 2019. Saat itu, saksi bernama Rahmat melalui video conference, telah selesai memberi keterangan adanya permasalahan di sejumlah TPS Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Namun setelah selesai bersaksi, Rahmat malah meminta izin ke hakim untuk bertanya kepada Bawaslu dan KPU yang hadir dalam persidangan. Menanggapi permintaan tersebut, hakim Arief dengan tegas melarangnya.


"Kan perkaranya kita mengadili perkara permohonannya. Bukan perkara yang Anda sampaikan. Kalau itu dalil di luar permohonannya pemohon ya tidak kita gubris kalau Anda yang mengajukan. Kecuali Anda menjadi pemohon di sini, gitu lho. Jadi itu ada aturan mainnya. Bukan terus Anda ingin menanyakan, malah di sini Anda mau jadi hakim? Mau tanya-tanya di sini ya tidak bisa, Pak," tegas Arief dalam persidangan di Gedung MK, Senin (29/7/2019).


Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, dalam persidangan, saksi dihadirkan hanya untuk memberi keterangan atas dalil permohonan saja.


Adapun pemohon Partai Bulan Bintang NTT mendalilkan adanya pengurangan suaranya di beberapa TPS di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.


Hari ini, MK memeriksa 24 perkara dari enam basis provinsi yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Papua, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Editor: Rony Sitanggang

  • PHPU Pileg 2019
  • sidang mk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!