BERITA

RUU Sumber Daya Air Bakal Disahkan, Apa Imbasnya untuk Warga?

"Jika RUU ini disahkan, negara wajib memenuhi kebutuhan air warga sebanyak 60 liter per orang per hari. Izin untuk perusahaan air swasta juga akan diperketat. "

RUU Sumber Daya Air Bakal Disahkan, Apa Imbasnya untuk Warga?
Akibat krisis air bersih, warga mengambil air dari kubangan di Desa Parean, Indramayu, Jawa Barat (28/6/2019). (Foto: ANTARA/Dedhez Anggara)

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) akan disahkan dalam waktu dekat. Ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Kebetulan pada hari ini dilakukan rapat terakhir untuk penetapan Rencana Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru. Mudah-mudahan besok bisa diundangkan, kalau siang dan malam ini bisa tercapai kesepakatan," ujar Menteri Basuki dalam acara 4th CNBC Conference Indonesia Water Security and Sustainability di Jakarta, Selasa (23/7/2019).


Isi RUU SDA

Menurut naskah akademik yang dilansir situs resmi DPR, RUU SDA bertujuan untuk mempertegas penguasaan negara sekaligus menjamin pemenuhan hak warga atas air. 

RUU SDA menyatakan, praktik pengelolaan air di Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

a. Tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air;

b. Perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air;

c. Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;

d. Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak;

e. Prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan;

f. Pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat, setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air.

Bunyi pasal-pasal lengkapnya bisa dilihat juga di tautan ini.


Dampak Pengesahan RUU SDA

RUU SDA menetapkan sejumlah tanggung jawab "baru" untuk negara. Di antaranya, negara harus memenuhi:

    <li>Kebutuhan air pokok warga negara, minimal 60 liter per orang per hari.</li>
    
    <li>Kebutuhan air pertanian rakyat yang luas sawahnya tidak lebih dari 2 hektare, dan kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik.</li></ul>
    

    Terkait tanggung jawab itu, pemerintah pusat dan daerah akan dikenai banyak kewajiban. Mulai dari membuat standar pengelolaan air, mengembangkan sistem penyediaan air minum, sampai menunjuk unit khusus pengelola SDA di wilayah masing-masing.

    RUU SDA baru ini juga memperketat perizinan usaha untuk swasta. Misalnya saja, seperti yang tertera dalam Pasal 47, perusahaan air swasta hanya boleh beroperasi setelah mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan SDA.

    Perusahaan air swasta pun wajib menyisihkan minimal 10 persen labanya untuk konservasi air.

    Editor: Agus Luqman

  • air bersih
  • air minum
  • krisis air bersih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!