BERITA

RUU Minerba Bisa Kriminalisasi Warga Penolak Tambang

""Setiap orang dilarang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang telah memenuhi syarat.""

RUU Minerba Bisa Kriminalisasi Warga Penolak Tambang
Warga Dusun Geulanggang Merak, Aceh, melakukan aksi penutupan proyek PLTU 3-4 milik PLN yang dinilai telah mencemari dusun mereka dengan debu batu bara (14/5/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) memuat pasal kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Dalam Pasal 115, RUU Minerba menyebutkan, "Setiap orang dilarang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang telah memenuhi syarat."

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba menilai, pasal itu bisa menganggu hak asasi warga yang bermukim di sekitar area pertambangan.

Karena itu, koalisi yang dipelopori JATAM, WALHI, Greenpeace Indonesia, PWYP Indonesia, Auriga, YLBHI, ICEL, dan Lokataru ini mendesak pemerintah untuk menunda pengesahannya.

"RUU Minerba ini justru memberikan peluang untuk 'obral' sumber daya alam tanpa batas, serta berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dituding menghalang-halangi kegiatan pertambangan," jelas Koalisi dalam keterangan pers yang diterima KBR, Kamis (25/7/2019).


Baca Juga: Debu Batu Bara Cemari Dusun di Nagan Raya, Puluhan Keluarga Belum Direlokasi


Masalah RUU Minerba

Di samping soal kriminalisasi warga, Koalisi juga menilai draf RUU Minerba punya sejumlah masalah lain.

"Koalisi memandang bahwa draf RUU Minerba dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah sangat bermasalah karena tidak mencerminkan kedaulatan negara sebagaimana Pasal 33 UUD 1945," jelas mereka.

Koalisi menilai, RUU Minerba bertentangan dengan semangat pengembangan energi bersih terbarukan, dan malah memberikan banyak insentif bagi eksploitasi batubara.

RUU ini juga dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, serta tidak memberi perlindungan bagi keselamatan warga. 

"Pada pasal 99 ayat 2 di draf RUU Minerba yang beredar, melegitimasi lubang tambang untuk dijadikan irigasi dan wisata, yang mana hal ini akan melegalkan perusahaan terus meninggalkan lubang maut," ungkap Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar dalam keterangan persnya.

Karena itu, Koalisi meminta pemerintah agar membahas RUU Minerba secara transparan.

"Jangan hanya pemerintah dan pelaku usaha yang dilibatkan dalam pembasan RUU Minerba ini. Akademisi, lembaga nonpemerintah, dan terutama masyarakat di sekitar wilayah terdampak harus benar-benar terlibat," jelas mereka.

"Sekali lagi, Koalisi mendesak Presiden dan DPR agar RUU Minerba, RUU yang sangat strategis dan berkaitan dengan kepentingan nasional serta hajat hidup rakyat Indonesia, harus dibahas secara terbuka, transparan dan tidak boleh dibahas secara serampangan, apalagi kejar tayang," tegasnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • RUU Minerba
  • batu bara
  • Kementerian ESDM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!