HEADLINE

Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Pertimbangan DPR Ditunggu

""Saya baru dapat info dari Deputi Perundang-undangan Sekneg, sudah dikirim Presiden ke DPR. kita menunggu pertimbangan DPR.""

Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Pertimbangan DPR Ditunggu
Amnesti sudah diberikan Presiden. Ditunggu pertimbangan dari DPR. Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pada Senin (15/7/2019) sore, Presiden Joko Widodo telah memberikan pengampunan atau amnesti, untuk terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun. 

Menurut Yasonna, Presiden juga telah melayangkan surat permintaan pertimbangan atas amnesti untuk Baiq Nuril kepada DPR. Sehingga dengan begitu, penetapan amnesti tersebut hanya tinggal menunggu pertimbangan dari DPR saja.

"Saya baru dapat info dari Deputi Perundang-undangan Sekneg, sudah dikirim Presiden ke DPR. kita menunggu pertimbangan DPR. Itu terserah DPR. Kalau dia bisa selesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Yasonna optimistis, proses pemberian pertimbangan di DPR akan berjalan dengan mulus. Alasannya, pimpinan DPR jauh-jauh hari sudah menyatakan komitmennya, untuk mendukung pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. Selain itu, DPR menjanjikan untuk menyelesaikan pembahasan pertimbangan itu, sebelum masa reses atau akhir Juli ini.

Baiq Nuril Sambangi Kantor Staf Kepresidenan

Sementara itu, Baiq Nuril Maknun pada Senin (15/7/2019)   didampingi kuasa hukumnya dari Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga menyambangi Kantor Staf Kepresidenan untuk dapat bertemu dan menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Baiq Nuril menyertakan ratusan ribu petisi dan surat dari berbagai negara, sebagai dukungan agar Presiden segera memberikan amnestinya. Hanya saja, Baiq Nuril tidak dapat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Ia hanya diterima Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

Kepada media termasuk jurnalis KBR, Dian Kurniati, Usman Hamid menyatakan, Presiden Jokowi harus mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan dalam kasus Baiq Nuril Maknun.

"Hari ini kami menyampaikan dukungan ke Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril, atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan. Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan-kejahatan serius. Dengan demikian, secara hukum, kasus Ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/07/2019).

Baiq Nuril  sempat menyampaikan surat yang berisi keluhan hatinya, yang justru harus melewati proses hukum karena mengalami pelecehan seksual oleh pimpinannya. Ia menulis sendiri surat untuk Jokowi itu, dan mengetiknya dengan rapi dalam empat lembar kertas. Di depan kantor Moeldoko, Nuril membacakan surat tersebut, sambil sesekali tangisnya terisak.

"Mahkamah Agung mengatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang saya ajukan. Tapi saya tidak menyerah, bapak. Sekali lagi bagi saya, perjuangan ini adalah perjuangan saya sebagai seorang perempuan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini," kata Nuril.

Nuril menceritakan secara rinci, kasus hukum yang harus dijalaninya, selama hampir enam bulan terakhir. Diawali dengan berbagai pelecehan seksual dari bos di tempat kerjanya, SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga ia harus ditahan dua bulan karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan asusila pimpinannya melalui telepon, dan kehilangan pekerjaan. Sang suami juga mengalami nasib serupa, setelah pekerjaanya terbaikan, karena mengurus tiga anak mereka saat Nuril ditahan.

Baiq Nuril mengaku banyak belajar dari proses hukum yang menjeratnya, sejak di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Setelah Mahkamah Agung menolak PK yang ia ajukan, Nuril yakin Jokowi bisa bersikap lebih bijak dan memberikan amnesti untuknya.

"Karena kami percaya kepada Bapak. Kami percaya Bapak mampu memimpin Indonesia, termasuk mengambil keputusan menggunakan hak prerogatif Bapak dalam memberikan amnesti kepada saya. Bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah mengemis kepada Bapak sebagai Presiden, bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang-undang Dasar 1945," tutur Baiq Nuril.

Editor: Fadli Gaper 

  • amnesti
  • Amnesti Baiq Nuril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!